CILACAP – Praktik pembebanan biaya administrasi sebesar Rp500 kepada konsumen yang bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di SPBU 44.532.28 Patimuan, Kabupaten Cilacap, terungkap setelah dilakukan konfirmasi langsung oleh seorang konsumen yang juga berprofesi sebagai awak media.
Pihak manajemen SPBU mengakui adanya pengenaan biaya tambahan tersebut. Manajer SPBU Patimuan, Yusup, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pihak pimpinan atau pemilik (owner).
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (5/7/2026), ketika Mujerman, warga Patimuan yang juga awak media, melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 10 liter menggunakan metode pembayaran QRIS. Dalam transaksi tersebut, saldo yang dipotong dari rekeningnya bertambah Rp500 sebagai biaya administrasi.
Merasa ada kejanggalan, Mujerman kemudian menghubungi Manajer SPBU melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait adanya biaya tambahan tersebut.
Dalam percakapan yang diperoleh redaksi, Yusup tidak membantah adanya pungutan biaya administrasi tersebut.
“Selamat malam Pak, sebelumnya mohon maaf, sementara dari pimpinan seperti itu,” tulis Yusup saat menjawab konfirmasi.
Yusup menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan penggunaan sistem QRIS statis agar transaksi ke depan tidak lagi dikenai biaya administrasi. Ia juga menyarankan pelanggan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alternatif pembayaran.
Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh Mujerman. Ia menyatakan bahwa transaksi yang dikenai biaya administrasi baru saja dilakukan sekitar 30 menit sebelum proses konfirmasi berlangsung.
Menurutnya, saldo rekening tetap terpotong Rp500 secara otomatis melalui sistem kasir SPBU sehingga menunjukkan praktik tersebut masih berlangsung saat konfirmasi dilakukan.
Setelah menerima penjelasan dan bukti dari konsumen, pihak manajemen menyatakan akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada pemilik SPBU.
“Oh nggeh Pak siap. Segera kami eksekusi untuk free-kan admin-nya Pak. Sebelumnya terima kasih atas masukannya, semoga jadi pertimbangan oleh owner kami,” balas Yusup.
Kasus ini kemudian memunculkan perhatian terkait ketentuan pembayaran digital menggunakan QRIS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan kewajiban merchant atau penyedia jasa, bukan dibebankan kepada konsumen.
Dengan demikian, apabila biaya MDR dialihkan kepada pelanggan, praktik tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran QRIS.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik SPBU 44.532.28 Patimuan maupun dari PT Pertamina (Persero) terkait pengakuan manajemen tersebut.
Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat berharap adanya klarifikasi serta evaluasi dari pihak terkait, termasuk Bank Indonesia dan Pertamina, untuk memastikan seluruh transaksi pembayaran digital di SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak owner SPBU 44.532.28 Patimuan, PT Pertamina (Persero), maupun Bank Indonesia apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
(Edi D/Bbg/**)
- Pelaksana Proyek CV Arthur Diduga Langgar Keterbukaan Informasi, Pernyataannya Soal Wartawan Tuai Keberatan
- <a href="https://investigasi88.com/di-tengah-sidang-sppd-fiktif-laporan-dugaan-penyimpangan-dana-sosper-dprd-pekanbaru-mencuat/”>Di Tengah Sidang SPPD Fiktif, Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Sosper DPRD Pekanbaru Mencuat
- Diduga Blokir Nomor Wartawan, Sikap Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk Kembali Jadi Sorotan














Respon (2)