banner 728x250

Aktivis Soroti Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Telah Diserahkan

Aktivis Soroti Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Telah Diserahkan
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari kelompok Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Luke menyatakan bahwa terdapat sejumlah berkas yang semestinya diserahkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Namun, berdasarkan informasi yang ia sampaikan, Gibran disebut baru menyerahkan dua dari total empat dokumen yang dipersyaratkan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi pencalonan Gibran. Luke mempertanyakan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan atau masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi. Ia menilai informasi mengenai penyerahan berkas penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui proses pencalonan secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

banner 325x300

Luke menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menempatkan persoalan dokumen sebagai bagian dari perhatian Terjal terhadap proses politik dan penyelenggaraan pemilihan. Sorotan itu tidak hanya menyangkut jumlah berkas yang telah diserahkan, tetapi juga mekanisme pemeriksaan serta penetapan kelengkapan administrasi oleh pihak yang berwenang.

Meski demikian, informasi mengenai dua dokumen yang disebut telah diserahkan tersebut masih bersumber dari pernyataan Luke. Keterangan resmi mengenai jenis dokumen yang sudah diterima, berkas yang belum disampaikan, serta batas waktu pemenuhannya perlu diperoleh dari lembaga atau pihak terkait. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan empat dokumen itu merujuk pada seluruh persyaratan administratif atau kategori berkas tertentu dalam tahapan pencalonan wakil presiden. Dengan demikian, publik dapat membedakan pernyataan aktivis, fakta administratif, dan keputusan resmi penyelenggara.

Luke menjelaskan bahwa aturan yang disoroti membagi persyaratan pencalonan ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh setiap pihak yang memenuhi ketentuan pencalonan. Kategori kedua merupakan dokumen yang juga wajib dipenuhi apabila calon berada dalam kondisi tertentu, terutama ketika yang bersangkutan menempuh pendidikan di luar negeri.

Dokumen pertama yang disebut ialah fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA). Salinan dokumen ini menjadi bukti jenjang pendidikan dasar yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan. Karena itu, dokumen tersebut termasuk persyaratan umum yang perlu disertakan bersama berkas pencalonan lainnya.

Dokumen kedua adalah surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari luar negeri. Dokumen ini diperlukan bagi calon yang menyelesaikan pendidikan tingkat SMA di negara lain. Surat penyetaraan berfungsi menerangkan bahwa ijazah tersebut telah diakui dan memiliki kesetaraan dengan ijazah SMA yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, calon yang bersekolah di luar negeri tidak hanya menyerahkan salinan ijazah, tetapi juga bukti penyetaraannya.

Dokumen ketiga berupa ijazah perguruan tinggi apabila calon menggunakan gelar akademik. Persyaratan ini berkaitan dengan pencantuman gelar dalam identitas atau dokumen pencalonan. Ijazah perguruan tinggi menjadi dasar untuk membuktikan bahwa gelar akademik yang digunakan memang diperoleh secara resmi.

Adapun dokumen keempat ialah surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri. Surat tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kualifikasi akademik dari institusi luar negeri telah disetarakan oleh pihak berwenang di Indonesia. Luke menekankan, keempat dokumen itu tidak seluruhnya berlaku dalam situasi yang sama. Dokumen penyetaraan hanya relevan bagi calon yang memperoleh pendidikan di luar negeri, sedangkan ijazah menjadi bukti utama sesuai jenjang pendidikan dan gelar yang dicantumkan.

Luke menyebut terdapat dua dokumen dalam pencalonan Gibran yang telah diserahkan. Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Hasyim Asy’ari mengenai jumlah dokumen yang diberikan, yaitu dua dokumen. Dengan demikian, klaim Luke berfokus pada dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan, sebagaimana disebut dalam keterangan tersebut.

Dokumen pertama yang dirujuk adalah surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch. Dokumen ini disebut sebagai salah satu dari dua dokumen yang diberikan. Dokumen kedua adalah surat penyetaraan dari Bradford. Luke merujuk kedua surat tersebut ketika menyampaikan klaim mengenai dokumen pencalonan Gibran yang disebut telah diserahkan.

Keterangan itu menempatkan surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford sebagai dua dokumen yang dimaksud. Informasi tersebut merupakan pernyataan Luke mengenai dokumen pencalonan Gibran dengan merujuk pada keterangan Hasyim Asy’ari bahwa dokumen yang diberikan hanya dua. Karena itu, uraian mengenai dokumen tersebut terbatas pada penyebutan kedua surat penyetaraan itu, tanpa menambahkan penilaian atau informasi lain di luar bahan sumber.

Dalam konteks klaim tersebut, Luke tidak menyebutkan dokumen lain selain surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford. Kedua dokumen itu disebut telah diserahkan, sesuai dengan keterangan yang dirujuk Luke. Penyebutan tersebut menjadi dasar uraian mengenai dua dokumen yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran.

Luke menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua dokumen pencalonan Gibran yang disebut telah diserahkan masih berada pada tahap awal. Tahap ini, menurut dia, berfokus pada verifikasi administratif mengenai ada atau tidaknya dokumen tersebut ketika proses pendaftaran berlangsung. Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan belum masuk ke penilaian mengenai keaslian, keabsahan, ataupun kebenaran isi dokumen yang dimaksud.

Penjelasan tersebut penting karena keberadaan sebuah dokumen dalam berkas pendaftaran tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang mungkin dipersoalkan publik. Pemeriksa perlu terlebih dahulu memastikan apakah dokumen benar-benar tercatat atau diserahkan pada waktu pendaftaran. Setelah aspek keberadaan itu ditelusuri, barulah pertanyaan mengenai substansi dan validitas dokumen dapat ditempatkan dalam proses pemeriksaan yang sesuai. Luke menekankan bahwa tahapan yang sedang berjalan belum sampai pada bagian tersebut.

Sebelumnya, Luke juga disebut meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Denny Indrayana dan berkaitan dengan ijazah Gibran. Dalam konteks itu, Luke menyebut adanya dugaan kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai salah satu alasan yang mendasari permintaan tersebut. Pernyataan mengenai dugaan kejanggalan itu disampaikan sebagai bagian dari argumentasi yang diajukan dalam permohonan, sementara proses pemeriksaan dan penilaian atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga yang menangani.

banner 325x300