Medan — Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan kerugian keuangan pada PT Angkasa Pura II (PT AP II) dan sejumlah entitas terkait lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, mencakup 24 kegiatan yang dinilai bermasalah, termasuk dua kegiatan yang terindikasi fiktif.
Temuan tersebut dipublikasikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 58/LHP/XX/11/2024 yang dirilis pada 18 November 2024, dengan fokus pada pengelolaan keuangan PT AP II di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat untuk Tahun Buku 2021–2022.
Piutang Macet hingga Konsesi Bermasalah
Dalam audit tersebut, BPK menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai telah menggerus potensi pendapatan PT AP II. Salah satunya adalah penyelesaian piutang perusahaan yang dinilai tidak optimal. Piutang sebesar Rp207,85 miliar disebut berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Selain itu, outstanding piutang Parking Surcharge (LAG) di Bandara Kualanamu mencapai Rp57,02 miliar juga belum menunjukkan progres berarti.
Kerugian lain muncul dari hilangnya kesempatan pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling PT LAG di tiga bandara. Kerja sama pemanfaatan fasilitas komersial antara PT AP II, PT APA, dan PT APS juga dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Dua Kegiatan Diduga Fiktif
Dari sederet temuan, dua kegiatan menjadi sorotan karena berindikasi fiktif:
- Kerjasama bisnis terkait pengiriman material Proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,67 miliar.
- Proyek bendungan Sadawarna Indramayu–Subang Paket 3 pada PT APK yang kembali menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,69 miliar.
Proyek-proyek ini dinilai tidak memenuhi bukti pelaksanaan yang memadai sehingga dikategorikan sebagai kegiatan berpotensi fiktif.
Pelanggaran Beruntun pada Proyek dan Kegiatan Operasional
BPK juga mengurai banyak penyimpangan lainnya, di antaranya:
- Kerjasama pengiriman kargo PT APK tidak sesuai perjanjian.
- Proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung bekerja sama dengan PT STNS dinilai menyimpang dari ketentuan.
- Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional di KCU Bandara Soekarno-Hatta tidak sesuai regulasi.
- Perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta, dan kelebihan waktu penugasan senilai Rp153,66 juta.
- Pembayaran premi Asuransi Purna Jabatan (Aspurjab) tak sesuai ketentuan, menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp1,81 miliar.
- Tunjangan Hari Tua (THT) yang seharusnya dibayarkan AJB Bumiputera 1992 justru ditanggung PT AP II dengan nilai minimal Rp134,77 miliar.
- Kemahalan harga APPS (Airport Passenger Processing System) sebesar Rp4,96 miliar.
- KKurang volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar dan empat paket lainnya tidak sesuai ketentuan.
- Investasi Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba yang belum memberikan kontribusi berarti.
- Aset pekerjaan senilai Rp14,43 miliar yang diserahterimakan belum juga dimanfaatkan.
Tidak hanya itu, pembangunan Hotel Integrated Building berjalan berlarut-larut dan dinilai berpotensi tidak selesai sesuai perjanjian kerja sama.
Potensi Masalah Hukum dalam Kemitraan Strategis
Salah satu poin paling krusial adalah indikasi potensi masalah hukum dalam kemitraan strategis PT AP II dengan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu. BPK menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang dapat memicu sengketa di kemudian hari.
Lemahnya Efisiensi dan Sistem Pengelolaan
LHP juga menyoroti kelemahan pada pengelolaan aset/aktiva tetap, pemanfaatan aplikasi pendukung yang belum optimal, serta pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran yang tidak sesuai keputusan direksi.
Perencanaan investasi juga dinilai bermasalah karena tidak ditopang oleh kajian kelayakan yang memadai.
Profil Singkat Perusahaan Terkait
- PT Angkasa Pura II: BUMN yang mengelola layanan jasa kebandarudaraan di berbagai bandar udara besar di Indonesia.
- PT APK: Perusahaan kargo dan logistik di bawah holding BUMN sektor aviasi, InJourney.
- PT APA: Anak perusahaan PT AP II yang berfokus pada kemitraan strategis dan operasional bandara, termasuk Bandara Internasional Kualanamu.
Belum Ada Respons dari PT Angkasa Pura II
Hingga berita ini diturunkan pada Senin, 24 November 2025, pihak PT Angkasa Pura II belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan BPK, termasuk berbagai dugaan kerugian dan indikasi kegiatan fiktif tersebut.
Publik kini menanti tindak lanjut dari pihak berwenang terkait temuan besar yang menyangkut penggunaan keuangan negara melalui BUMN strategis tersebut.
(Edi D/PRIMA/Tim)






