JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video yang memuat pengakuan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, terkait kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA). Rekaman tersebut ditampilkan oleh kuasa hukum Sitti Husniah kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026.
Dalam video itu, Kurniawan mengakui bahwa surat MA yang seharusnya ditujukan kepada Sitti Husniah justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan tersebut menjadi perhatian karena surat itu berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian Sitti Husniah dari jabatannya sebagai bupati.
Surat MA tersebut semestinya disampaikan kepada Sitti Husniah agar ia dapat memberikan tanggapan dalam proses perkara yang sedang berjalan. Namun, kekeliruan pada tujuan pengiriman membuat surat tidak diterima oleh pihak yang dituju. Kuasa hukum Sitti Husniah kemudian menyoroti persoalan itu dan menunjukkan rekaman pengakuan Kepala Kantor Pos kepada wartawan.
Menurut keterangan dalam rekaman, pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. Kurniawan juga mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman surat MA untuk tujuan Bupati Gowa. Pengakuan itu menjadi dasar penjelasan pihak Sitti Husniah mengenai alasan surat tersebut tidak sampai kepadanya sesuai tujuan awal.
Dalam konferensi pers tersebut, video pengakuan itu diposisikan sebagai bukti adanya persoalan administratif dalam distribusi dokumen penting. Pihak Bupati Gowa berharap keterangan tersebut dapat memperjelas kronologi pengiriman surat MA dan menjadi pertimbangan dalam menilai proses penyampaian dokumen pada perkara uji pendapat DPRD Gowa.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa surat dari Mahkamah Agung (MA) diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, surat tersebut disebut tidak pernah diterima oleh Sitti Husniah hingga MA memutus perkara pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, dalam rentang waktu tersebut, pihak yang dituju tidak memperoleh surat yang seharusnya menjadi bagian dari penyampaian informasi resmi terkait perkara.
Persoalan itu terungkap setelah pihak MA menyampaikan bahwa surat telah dikirim melalui PT Pos sekitar satu bulan sebelumnya. Keterangan tersebut kemudian ditelusuri untuk mengetahui jalur pengiriman dan lokasi surat. Dari penelusuran itu, surat diketahui diantar ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke kantor Bupati Gowa sebagaimana alamat atau tujuan yang semestinya dituju.
Menurut penjelasan Adhi, kondisi tersebut berdampak pada proses administrasi penyampaian surat. Surat MA tidak berada di tangan Sitti Husniah sebelum perkara diputus, sehingga informasi resmi dari lembaga peradilan tidak diterima oleh pihak yang berkepentingan pada waktu pengiriman hingga tanggal putusan. Perbedaan tujuan pengiriman dan lokasi surat diterima menjadi bagian penting dalam penelusuran alur administrasi tersebut. Keterangan mengenai penyerahan kepada PT Pos, tujuan pengantaran, serta waktu penerimaan menjadi dasar untuk menjelaskan mengapa surat yang dikirim pada 2 September 2026 tidak sampai kepada penerima yang dimaksud sebelum keputusan MA pada 1 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Tim berharap dapat memperoleh informasi langsung mengenai tahapan penanganan perkara dan memastikan bahwa seluruh kepentingan hukum pihak yang diwakili telah disampaikan kepada lembaga peradilan.
Namun, setibanya di MA, tim justru memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 1 Oktober 2026. Adhi menyebut keadaan itu menimbulkan pertanyaan, terutama karena Sitti Husniah tidak pernah menerima surat dari MA mengenai perkara tersebut. Informasi tentang putusan itu baru diketahui tim ketika mereka datang secara langsung ke Jakarta untuk menanyakan perkembangan proses pemeriksaan.
Menurut Adhi, surat dari MA memiliki arti penting bagi Sitti Husniah. Sebagai pihak termohon, Sitti Husniah seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Kesempatan tersebut diperlukan agar pihak termohon dapat memberikan penjelasan, menyampaikan keberatan, serta memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dengan mempertimbangkan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum memperoleh informasi bahwa surat tersebut sempat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Surat itu kemudian baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah MA menjatuhkan putusan. Temuan tersebut memperkuat pertanyaan mengenai jalur pengiriman surat dan alasan dokumen penting itu tidak pernah diterima Sitti Husniah sebelum perkara diputus. Adhi menilai rangkaian kejadian tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pemenuhan hak pihak termohon dalam proses hukum.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu diajukan agar aparat penegak hukum dapat memeriksa rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk proses penerimaan, pencatatan, hingga penyampaian surat kepada pihak yang dituju. Langkah ini ditempuh karena persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku, bukan hanya keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Kuasa hukum meminta kepolisian menelusuri apakah peristiwa salah kirim itu murni terjadi akibat kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. Penelusuran diharapkan mencakup keterangan petugas, dokumen pendukung, alur distribusi surat, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan surat tersebut. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penyebab sebenarnya dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengiriman dokumen.
Adhi menjelaskan, berdasarkan rangkaian peristiwa yang ada, penyidik dapat menelusuri kemungkinan motif dengan melihat pihak pengirim dan penerima surat di Pengadilan Agama. Menurut dia, informasi mengenai kedua pihak itu dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk mengungkap konteks dan tujuan pengiriman surat. Sejumlah bukti terkait, kata Adhi, telah dilampirkan kepada Polda Sulawesi Selatan sebagai bahan awal penyelidikan. Dugaan adanya sabotase disebut oleh pihak kuasa hukum, tetapi hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih harus ditelusuri melalui proses hukum yang objektif.







