ACEH TAMIANG — Pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tamiang menjadi perhatian publik. Namun, di tengah sorotan tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai dasar informasi, bukti pendukung, serta proses konfirmasi yang digunakan sebelum dugaan tersebut diberitakan.
Salah satu pemberitaan media online yang terbit pada 20 Agustus 2026 menyebut adanya dugaan pemohon SIM C berinisial J dimintai sejumlah uang di luar mekanisme resmi oleh seseorang yang disebut berinisial RE di lingkungan Satpas Polres Aceh Tamiang.
Informasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan sejauh mana bukti dan keterangan saksi telah diverifikasi sebelum menjadi materi pemberitaan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial FR yang disebut mengaku sebagai wartawan dari media online Obrlnews.id asal Medan.
Menurut sumber tersebut, FR sebelumnya pernah menyampaikan proposal iklan kepadanya. Sumber juga mengaku pernah menerima komunikasi mengenai dugaan aliran dana terkait perkara pungli tersebut.
“Kami sudah bertemu dan melakukan komunikasi secara langsung. Namun setelah itu, saya justru mendapatkan pemberitaan yang dimuat di media lain. Saya mempertanyakan dasar tudingan tersebut karena belum pernah diperlihatkan bukti atau saksi yang dapat menguatkan informasi itu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.02 WIB.
Sumber tersebut menegaskan, persoalan utama bukan mengenai adanya komunikasi dengan wartawan, melainkan pentingnya pembuktian atas tuduhan yang disampaikan kepada publik.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran seharusnya didukung data, dokumen, keterangan saksi, maupun hasil konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dalam konteks jurnalistik, dugaan pungli merupakan informasi yang serius karena menyangkut pelayanan publik dan institusi penegak hukum. Karena itu, akurasi, keberimbangan, serta verifikasi menjadi bagian penting sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
Pemerhati sosial publik Aceh, Karo-Karo, turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai setiap tudingan harus dibuktikan secara objektif dan tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Kalau memang ada dugaan pungli, silakan dibuktikan secara terang. Siapa yang meminta, berapa nominalnya, bagaimana mekanismenya, siapa saksinya, dan apa bukti pendukungnya harus jelas. Jangan sampai publik menerima tudingan tanpa dasar yang kuat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan antara wartawan, narasumber, maupun pihak yang dikonfirmasi tidak berkembang menjadi opini yang dapat merugikan pihak tertentu.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, tudingan mengenai adanya pungli dalam pengurusan SIM tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Konfirmasi dari pihak Satpas Polres Aceh Tamiang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi juga menegaskan bahwa penggunaan inisial dalam berita ini dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: Sumber yang meminta identitas dirahasiakan dan Pemerhati Sosial Publik Aceh, Karo-Karo








Respon (1)