banner 728x250

KNPI Riau Desak Mabes Polri Supervisi Kasus Dugaan Penyiksaan Tahanan di Polres Pelalawan

banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru – Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh kepolisian. Seorang tahanan Polres Pelalawan, Riau, bernama Iwan Sarjono Siahaan SH mengaku menjadi korban aksi kekerasan dan penganiayaan berulang kali yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian setempat.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh istri Iwan Sarjono Siahaan. Kepada wartawan, ia menceritakan kondisi suaminya yang babak belur ketika dijenguk di sel tahanan. “Saya melihat sendiri tubuh suami saya penuh luka akibat dipukul dan disiksa,” ucapnya dengan nada terisak.

banner 325x300

Dugaan penganiayaan itu, menurut informasi yang diterima keluarga, dipicu oleh penolakan Iwan Sarjono untuk menandatangani surat tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. “Suami saya tidak mau tanda tangan sebelum kuasa hukumnya hadir. Itu haknya,” tegas sang istri.

Kuasa hukum Iwan, Juliana Pardosi SH MH, menilai tindakan yang dialami kliennya sudah jauh melampaui batas kemanusiaan. Advokat senior di Riau itu mengungkapkan, dugaan perilaku kasar para penyidik bukan hanya kali ini terjadi. “Perilaku bejat seperti ini sudah lama berlangsung, khususnya dalam penanganan perkara keluarga besar Manaek Siahaan. Semua prosesnya penuh tanda tanya,” ungkap Juliana.

Juliana menyoroti kejanggalan kasus ini yang berawal dari laporan polisi LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyidikan Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 14 Mei 2025. “Kasus ini sudah lebih dari tiga tahun, tapi justru dibuat seperti ini. Apa dasar penyidik mengatakan demikian? Sudahkah dicek legalitas kepemilikan lahan yang katanya dicuri itu? Jangan seperti ini! Aparat penegak hukum atau preman berseragam polisi?” seru Juliana.

Sorotan publik atas kasus ini juga datang dari organisasi kepemudaan. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai peristiwa yang dialami keluarga besar Manaek Siahaan, termasuk Iwan Sarjono Siahaan dan Yusuf Siahaan, harus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, para penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan patut dicurigai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sekaligus kriminalisasi hukum. “Kami menduga kuat mereka tidak lagi bertindak sebagai aparat penegak hukum, melainkan bagian dari persyubatan jahat yang diatur oleh ‘pemesan perkara’. Bayangkan saja, kasus sudah tiga tahun, ada akta perdamaian, tapi status mereka justru dinaikkan. Kebun itu milik siapa? Tunjukkan legalitasnya. Ini ranah perdata, bukan dipaksa jadi pidana,” ujar Larshen Yunus.

Larshen mendesak Mabes Polri maupun Polda Riau untuk segera melakukan supervisi dan gelar perkara khusus. “Jangan lagi ada istilah ABS – Asal Bapak Senang. Para penyidik harus PRESISI, bukan berulang-ulang main-main dengan nasib orang. Hukum itu pembuktian, bukan sesuka hati kalian permainkan,” tegasnya.

Ketua KNPI Riau yang juga menjabat Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) itu mengingatkan, lahan yang dimaksud bahkan telah diserahkan secara resmi ke negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Posko Kejaksaan Tinggi Riau. “Jangan gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Stop kriminalisasi hukum!” katanya lagi.

Larshen juga menyampaikan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan otoritas terkait mulai dari Mabes Polri, lembaga eksternal, hingga Polda Riau. Bila perlu, kata dia, aksi demonstrasi akan digelar untuk menuntut pencopotan Kapolres Pelalawan beserta jajaran Sat Reskrim yang diduga melanggar prosedur.

“Mohon izin Jenderal, kami sebagai insan yang mencintai institusi Polri benar-benar kecewa dengan sikap para penyidik tersebut. Sungguh sangat miris, permainan mereka sangat kasar! Kalau bicara sok merujuk ketentuan hukum, padahal mereka sendiri melanggar prosedur. Soal adanya dugaan suap Rp500 juta dari pelapor, kami masih mendalami tahap pengumpulan data dan keterangan. Mohon doa dan dukungannya. Polisi seperti mereka tidak pantas memakai seragam dan menerima gaji negara,” pungkas Larshen Yunus, didampingi para relawan DPP GARAPAN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pelalawan maupun Polda Riau terkait tuduhan ini. Namun kasus tersebut sudah menyita perhatian publik, terutama para pegiat hukum dan aktivis masyarakat sipil di Riau. (Edi D/PRIMA/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *