Bandung | Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Rektor Telkom University, Suyanto, dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (11/10).
Keterangan yang tercatat menyebut Tapi memang siapanya dan bagaimananya gitu, ya, itu menjadi kerahasiaan dan juga perlu untuk dipahami hak dari setiap pihak yang terlibat," ujar Ratri. Kami harapkan bahwa ini bisa menjadi pembelajaran semuanya, khususnya untuk Telkom University, kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya," ujar Ratri.
Data lain dalam laporan menunjukkan Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratri Wahyuningtyas, menambahkan sanksi terberat di kampus adalah drop out atau dikeluarkan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/10) lalu.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri (FRI) terkait kasus bullying telkom university. Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus, sementara satu lainnya menerima sanksi sedang yang tidak dirinci. Rektor Telkom University Suyanto menegaskan bahwa penetapan sanksi mengacu pada aturan internal. Keputusan tersebut disambil setelah kampus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para pihak yang terlibat. Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University.
Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University," ucap Ratri Wahyuningtyas. Ratri tidak membeberkan identitas para pelaku dengan alasan perlindungan privasi. Pihak kampus menyatakan telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Telkom University menekankan komitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman video dugaan perundungan di Asrama Telkom University, Bandung. Video tersebut memicu pemeriksaan internal yang kemudian berujung pada pemberian sanksi terhadap dua mahasiswa. Dari tayangan itu, tampak seorang pelaku pria tanpa busana mengintimidasi korban dengan mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik korek api ke wajah korban. Korban terlihat tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Bercanda di Tengah Kesedihan: Kontroversi Obrolan Chat Mahasiswa UB | Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik | Mahasiswa Universitas Brawijaya Melompat dari Lantai 6: Kronologi dan Penanganan







