Jakarta | Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, blak-blakan bicara masa depan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan persyaratan pendidikannya.
Ia merujuk pada temuan dalam persidangan MK yang, menurut penjelasannya, tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang setara. Opsi pertama, kata dia, Gibran menempuh pendidikan melalui jalur Paket C untuk memperoleh ijazah yang setara dengan SMA.
Jhon menilai, persoalan dokumen pendidikan menjadi hal penting yang harus diselesaikan apabila Gibran ingin kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2029. Dikatakan Jhon, putusan MK tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak bisa lagi maju dalam kontestasi Pilpres 2029 jika persoalan pemenuhan syarat pendidikan tidak diselesaikan. Jhon Sitorus Kuliti Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jhon menjelaskan, persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur dalam Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Putusan terkait gugatan yang diperiksa MK tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai larangan pencalonan pada pemilu berikutnya. Jhon kemudian mengemukakan dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan persoalan syarat pendidikan tersebut.
Gibran Raka Buming Raka dipastikan tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden untuk tahun 2029. Itu fakta yang ada pada putusan MK pada 6 Oktober 2026 kemarin," ujar Jhon, dikutip Minggu (11/10/2026). Meski demikian, kesimpulan mengenai kemungkinan Gibran mencalonkan diri pada 2029 perlu mempertimbangkan isi lengkap putusan MK serta ketentuan hukum yang berlaku. Lanjut Jhon, langkah itu dapat menjadi pilihan apabila Gibran ingin memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ada dua jalan yang patut dibicarakan secara terbuka. Pertama, Gibran menyelesaikan pendidikan melalui jalur Paket C untuk memperoleh ijasa setara SMA untuk memenuhi syarat pendidikan pada Undang-Undang Pemilu pada Undang-Undang No.









