PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kotaanyar berhasil meringkus HA (35), warga Blimbing, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk menipu dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap SW (40), warga Blitar.
Kejadian bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui TikTok, mengajaknya ke Probolinggo dengan janji pernikahan. Namun, setibanya di Probolinggo, pelaku membawa korban ke Hutan Jati di Desa Kotaanyar, lalu memukuli korban dan mencuri motor serta cincin korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya menemukan pelaku menggunakan motor korban di Desa Sidomulyo. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya diberi tindakan tegas terukur pada kaki kanan. Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menghindari penipuan.
Sumber: Hms Polres Probolinggo
Published: Edi D