JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi II DPR tengah membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang memuat sejumlah isu strategis, termasuk kemungkinan penyesuaian jumlah kursi DPR. Salah satu opsi yang muncul adalah penambahan sekitar 11 kursi. Wacana ini menjadi bagian dari pembahasan awal untuk menilai apakah komposisi keterwakilan di parlemen masih sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk, kondisi wilayah, serta kebutuhan representasi politik nasional.
Usulan tersebut disebut berasal dari Badan Keahlian DPR, yang memberikan kajian dan masukan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Dengan demikian, angka 11 kursi belum dapat dipandang sebagai keputusan yang telah disepakati. Gagasan itu masih dibahas bersama berbagai aspek lain, seperti pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi antarwilayah, dan konsekuensi terhadap sistem pemilu yang berlaku.
Penambahan kursi yang dibicarakan bersifat terbatas, bukan perubahan besar terhadap keseluruhan struktur DPR. Opsi tersebut diarahkan untuk memperkuat representasi sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tantangan geografis dan demografis tertentu. Daerah kepulauan menjadi salah satu perhatian karena jarak antarwilayah, keterpisahan geografis, serta biaya dan akses komunikasi dapat memengaruhi keterwakilan masyarakat dalam proses politik nasional.
Dalam tahapan ini, Komisi II masih mengumpulkan pandangan, memeriksa dasar kajian, dan mempertimbangkan dampak penerapan setiap opsi. Pembahasan juga perlu melibatkan komunikasi dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, serta pemangku kepentingan terkait agar perubahan aturan memiliki landasan yang kuat. Karena RUU Pemilu masih berada pada tahap penyusunan, jumlah kursi, wilayah yang memperoleh tambahan, maupun mekanisme pengalokasiannya masih dapat berubah. Keputusan final baru dapat diketahui setelah seluruh proses pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan pembentukan undang-undang selesai dilakukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai pembagian kursi DPR tidak dapat semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, ukuran demografis memang penting dalam merancang sistem perwakilan, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan kebutuhan setiap wilayah. Indonesia memiliki kondisi geografis, tingkat kepadatan, serta tantangan pembangunan yang berbeda satu daerah dan daerah lainnya. Karena itu, perumusan alokasi kursi perlu mempertimbangkan keseimbangan jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah.
Perbedaan tersebut terlihat jelas Pulau Jawa dan wilayah luar Jawa. Jawa memiliki jumlah penduduk yang besar dengan tingkat kepadatan yang tinggi, sementara banyak daerah di luar Jawa mempunyai wilayah yang lebih luas, tetapi penduduknya tersebar dalam kawasan yang berjauhan. Kondisi geografis seperti kepulauan, akses transportasi, serta jarak antarpusat permukiman dapat memengaruhi kebutuhan masyarakat terhadap saluran aspirasi politik. Apabila pembagian kursi hanya mengikuti perbandingan jumlah penduduk, daerah dengan populasi lebih kecil berisiko memperoleh representasi yang terbatas, meskipun menghadapi persoalan wilayah yang kompleks.
Aria Bima juga menyoroti keterbatasan penerapan prinsip one man, one vote secara sederhana ketika digunakan untuk menentukan alokasi kursi lintas provinsi. Prinsip kesetaraan suara tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan karakter negara kepulauan dan keragaman wilayah Indonesia. Penghitungan yang sepenuhnya berpusat pada populasi berpotensi membuat kursi DPR semakin terkonsentrasi di Jawa, sedangkan wilayah luar Jawa memiliki ruang representasi yang lebih kecil. Padahal, masyarakat di daerah-daerah tersebut juga memerlukan keterwakilan untuk menyampaikan kepentingan lokal dalam pembentukan kebijakan nasional. Keterwakilan itu menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan politik dan memperkuat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap wilayah tetap memiliki posisi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pusat.
Aria menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penambahan kursi DPR mengarah pada kemungkinan hadirnya sekitar 11 kursi baru. Angka tersebut disebut sebagai salah satu bentuk rasionalisasi dari jumlah yang sebelumnya telah dibicarakan dalam proses pembahasan. Dengan demikian, usulan itu tidak semata-mata muncul sebagai penambahan angka, melainkan berkaitan dengan upaya menata kembali kebutuhan keterwakilan di parlemen berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Aria, jumlah kursi DPR memiliki rumus keterwakilan tersendiri. Perhitungannya tidak hanya ditentukan oleh keputusan politik, tetapi juga mempertimbangkan simulasi dan perbandingan dari berbagai negara. Kajian semacam itu diperlukan untuk melihat hubungan jumlah penduduk, luas wilayah, karakter daerah, serta kebutuhan agar suara masyarakat dapat terwakili secara proporsional. Karena itu, angka kursi tambahan perlu ditempatkan dalam kerangka perhitungan yang lebih luas, bukan dipahami sebagai angka yang berdiri sendiri.
Aria menilai gagasan penambahan kursi dapat dianggap masuk akal apabila tujuan utamanya adalah memperkuat keterwakilan wilayah dalam undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesenjangan representasi dan memastikan setiap wilayah memperoleh ruang politik yang memadai sesuai karakteristiknya. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas, ukuran yang transparan, serta simulasi yang dapat diuji oleh publik dan para pemangku kepentingan.
Aria juga menegaskan bahwa pembahasan penambahan kursi ini tidak berkaitan dengan gagasan pembentukan daerah pemilihan nasional. Kedua isu tersebut berada dalam konteks yang berbeda. Penambahan kursi menyangkut jumlah dan distribusi keterwakilan anggota DPR, sedangkan daerah pemilihan nasional berkaitan dengan desain wilayah pemilihan. Pemisahan konteks ini penting agar pembahasan revisi aturan pemilu tidak menimbulkan tafsir yang keliru mengenai tujuan maupun konsekuensi dari setiap opsi yang sedang dipertimbangkan.
PDIP belum mengambil keputusan final mengenai wacana penerapan dapil nasional dalam sistem pemilu. Gagasan tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi, terutama terhadap kualitas keterwakilan rakyat dan hubungan wakil terpilih dengan wilayah yang diwakilinya. Bagi PDIP, perubahan desain daerah pemilihan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan teknis atau kepentingan jangka pendek, melainkan harus melihat dampaknya terhadap sistem demokrasi secara menyeluruh.
Aspek representatif menjadi salah satu pertimbangan utama partai dalam membahas sistem dapil maupun jumlah kursi DPR. Keterwakilan dipahami bukan sekadar perbandingan jumlah penduduk dan jumlah anggota parlemen, tetapi juga kemampuan lembaga legislatif menyerap aspirasi masyarakat yang memiliki kondisi sosial, geografis, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, pembahasan mengenai dapil nasional perlu memperhitungkan kemungkinan munculnya jarak yang lebih besar anggota DPR dan konstituen di daerah.
Prinsip yang sama digunakan ketika membicarakan penambahan atau penataan ulang kursi DPR. PDIP perlu menilai apakah alokasi tersebut dapat memperkuat keseimbangan keterwakilan antardaerah, termasuk bagi wilayah dengan karakter geografis yang luas, akses transportasi terbatas, atau tantangan pembangunan yang khas. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa jumlah kursi bukan hanya persoalan aritmetika kependudukan, melainkan bagian dari rancangan politik yang menentukan seberapa jauh aspirasi daerah memperoleh tempat dalam pengambilan keputusan nasional.
Aria berpandangan, perbedaan jumlah kursi antardaerah merupakan keputusan politik yang diarahkan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perspektif tersebut, penentuan alokasi kursi tidak cukup hanya bertumpu pada data jumlah penduduk. Faktor kewilayahan, pemerataan representasi, serta kebutuhan menjaga keterhubungan pusat dan daerah juga perlu diperhitungkan. Pendekatan itu menjadi dasar penting bagi PDIP untuk menilai setiap opsi perubahan sistem pemilu secara hati-hati dan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat serta keutuhan wilayah Indonesia.







