banner 728x250
Bisnis  

PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri

PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) menyampaikan penjelasan mengenai transaksi gadai saham yang melibatkan tiga entitas anak kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Keterangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi yang dinilai berkaitan dengan volatilitas harga saham PGUN serta keberlangsungan usaha perseroan di pasar modal. Penjelasan resmi itu diberikan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, PGUN menyebutkan bahwa saham yang menjadi objek gadai terkait dengan tiga pemegang saham, yaitu Baramega Cipta Mulia Persada (BCMP), Araya Agro Lestari (AAL), dan Citra Agro Raya (CAR). Ketiga pihak tersebut disebut dalam penjelasan perseroan sehubungan dengan transaksi gadai saham kepada Bank Mandiri. Informasi mengenai para pemegang saham tersebut menjadi bagian dari respons PGUN atas permintaan Bursa untuk memperoleh kejelasan mengenai transaksi yang dimaksud.

banner 325x300

Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan perhatian Bursa terhadap pergerakan harga saham PGUN dan aspek keberlangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan tercatat. Oleh karena itu, PGUN memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang terkait dengan gadai saham tersebut, termasuk BCMP, AAL, dan CAR, serta hubungan transaksi itu dengan Bank Mandiri. Penyampaian informasi pada 12 Oktober 2026 menjadi bentuk respons perseroan terhadap permintaan penjelasan dari BEI, dengan fokus pada transaksi gadai saham tiga entitas anak yang menjadi perhatian di pasar modal. Keterangan ini menempatkan transaksi tersebut dalam konteks keterbukaan informasi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan saham dan pemegang saham PGUN.

Manajemen PGUN menjelaskan bahwa perseroan tidak terlibat secara penuh dalam proses pembahasan, negosiasi, pengajuan fasilitas kredit, maupun persetujuan offering letter yang diterbitkan Bank Mandiri. Rangkaian proses tersebut, menurut keterangan perseroan, berlangsung secara langsung PT Jhonlin Baratama sebagai debitur dan Bank Mandiri sebagai pihak pemberi fasilitas kredit. Dengan demikian, PGUN tidak berada pada posisi sebagai pihak yang mengendalikan atau mengambil keputusan utama dalam pembicaraan kredit tersebut.

PGUN menyatakan baru menerima informasi mengenai rencana gadai saham, penandatanganan perjanjian kredit, serta akta gadai saham pada 28 September 2026. Informasi tersebut diperoleh setelah tercapainya kesepakatan yang mengikat secara hukum di pihak-pihak terkait. Pada tanggal yang sama, perseroan mengetahui bahwa saham tiga entitas anak telah menjadi bagian dari skema gadai untuk mendukung fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama.

Kondisi tersebut berbeda dengan situasi pada 21 Agustus 2026. Pada saat itu, pemegang saham utama disebut belum mengambil keputusan formal mengenai pelaksanaan gadai saham. Selain itu, belum terdapat kepastian hukum mengenai apakah akta gadai saham akan ditandatangani. Oleh karena itu, informasi yang tersedia pada Agustus masih berada pada tahap pembahasan dan belum mencerminkan suatu transaksi yang telah mengikat para pihak.

Menurut manajemen PGUN, komunikasi yang berlangsung pada Agustus masih merupakan penjajakan internal. Pembicaraan tersebut belum menghasilkan keputusan final, dokumen yang mengikat, atau kepastian mengenai pelaksanaan transaksi. Atas dasar itu, perseroan menilai informasi tersebut belum menjadi fakta material yang wajib diumumkan kepada publik pada waktu tersebut. Keterangan yang disampaikan sebelumnya dipandang masih sesuai dengan keadaan faktual saat informasi itu diberikan.

Dengan tercapainya kesepakatan pada 28 September 2026 dan ditandatanganinya dokumen terkait, status transaksi kemudian berubah menjadi lebih pasti secara hukum. PGUN menegaskan bahwa perbedaan waktu pengungkapan tersebut didasarkan pada perubahan dari tahap penjajakan menuju kesepakatan yang mengikat, bukan pada upaya menunda penyampaian informasi kepada pemegang saham dan publik.

Perseroan menjelaskan bahwa PT Jhonlin Baratama merupakan debitur atas fasilitas kredit yang berkaitan dengan gadai saham tiga entitas anak PGUN kepada Bank Mandiri. Hubungan afiliasi PT Jhonlin Baratama dan PGUN muncul karena Jhony Saputra, pemegang saham PT Jhonlin Capital (CAR) dan PT Arutmin Anugerah Lestari (AAL), juga menjabat sebagai komisaris di PT Jhonlin Baratama. Dengan demikian, keterkaitan tersebut bersifat hubungan kepengurusan dan kepemilikan yang telah diungkapkan perseroan.

Meski saham entitas anak digadaikan, PGUN menegaskan tidak memberikan corporate guarantee atas fasilitas kredit tersebut. Perseroan juga tidak menjaminkan asetnya dan tidak menyediakan bentuk dukungan lain kepada PT Jhonlin Baratama dalam rangka memperoleh fasilitas pembiayaan. Berdasarkan penjelasan tersebut, transaksi itu bukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Transaksi tersebut juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material karena pihak yang menjadi debitur adalah PT Jhonlin Baratama, bukan PGUN.

PGUN menyatakan tidak mengetahui secara terperinci jenis fasilitas kredit yang diajukan, nilai plafon, jangka waktu, maupun ketentuan atau covenant yang berlaku. Informasi tersebut berada dalam proses pengajuan yang dilakukan langsung oleh debitur. Oleh sebab itu, perseroan tidak menjadi pihak yang menentukan struktur maupun persyaratan fasilitas kredit tersebut.

Perseroan turut menegaskan bahwa tidak terdapat dana dari fasilitas kredit yang masuk ke PGUN, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, setoran modal, pembiayaan rencana usaha, maupun aksi korporasi lainnya. Dengan demikian, transaksi itu tidak memberikan tambahan pendanaan langsung kepada PGUN atau mengubah struktur permodalannya.

Saham yang digadaikan juga disebut belum pernah dijaminkan kepada pihak lain. Gadai tersebut bukan merupakan pengalihan kepemilikan saham dan bukan pula pembiayaan kembali atas fasilitas kredit sebelumnya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa transaksi dilakukan sebagai jaminan atas fasilitas yang diajukan oleh debitur, tanpa menjadikan PGUN sebagai penerima dana, penjamin, atau pihak yang menanggung kewajiban pembayaran kredit.

Manajemen PGUN menjelaskan bahwa pemberian gadai saham kepada Bank Mandiri pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit. Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau persyaratan lain yang telah disepakati, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai cidera janji. Dalam keadaan demikian, Bank Mandiri memiliki hak untuk mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengeksekusi saham yang dijadikan jaminan.

Pelaksanaan eksekusi tidak serta-merta berarti perubahan pengendalian atas perseroan. PGUN menyatakan akan memastikan bahwa setiap tindakan eksekusi, apabila benar-benar dilakukan, tetap memperhatikan stabilitas pengendalian perseroan, kelangsungan kegiatan operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan dan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Aspek tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan usaha, melindungi kepentingan pemegang saham, dan memastikan setiap proses berlangsung secara tertib serta sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan regulator.

Perseroan juga menyampaikan bahwa debitur merupakan pihak terafiliasi yang dinilai mampu dan dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang berlaku. Pernyataan ini menjadi bagian dari penjelasan manajemen mengenai kondisi debitur dan tidak menghapus kemungkinan adanya langkah hukum apabila kewajiban kontraktual tidak dipenuhi. Dengan demikian, potensi eksekusi dipandang sebagai konsekuensi yang dapat muncul apabila terjadi wanprestasi, bukan sebagai kepastian bahwa tindakan tersebut akan segera dilaksanakan.

Terkait volatilitas saham, PGUN menyatakan tidak terdapat hubungan hukum maupun operasional pergerakan transaksi saham pada Agustus 2026 dan proses pengajuan kredit atau penjaminan saham. Menurut manajemen, fluktuasi harga sepenuhnya dipengaruhi oleh mekanisme pasar, persepsi investor, dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Pergerakan tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan proses pembiayaan maupun struktur jaminan yang dijelaskan perseroan.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Mandiri, Prajurit Pos Moyeba Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Kegiatan Hanpangan Pos

banner 325x300