Probolinggo (investigasi88.com) – Program ketahanan pangan tingkat desa di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Sorotan tersebut datang dari Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, yang mempertanyakan dugaan pengalihan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 berupa penanaman pisang cavendish, yang disebut-sebut dialihkan untuk proyek nasional Koperasi Desa Merah Putih tanpa kejelasan mekanisme dan persetujuan resmi desa.
Menurut Sulaiman, program ketahanan pangan yang telah dianggarkan melalui APBDes 2025 seharusnya dilaksanakan sesuai peruntukan dan hasil perencanaan desa. Namun, di lapangan justru muncul informasi bahwa lahan dan sarana program ketahanan pangan digunakan untuk kegiatan lain yang berbeda nomenklatur.
“Jika benar dialihkan tanpa Musdes dan tanpa persetujuan BPD, ini jelas menyalahi prinsip tata kelola keuangan desa. APBDes tidak bisa diubah sepihak,” tegas Sulaiman kepada media, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, dalam APBDes Desa Sukokerto Tahun Anggaran 2025 tercatat antara lain:
- Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna pertanian/peternakan berupa pengolahan pisang cavendish dengan anggaran Rp 4.480.000 untuk 30 peserta.
- Peningkatan produksi tanaman pangan berupa penanaman dan pengolahan pisang cavendish dengan anggaran Rp 17.946.000.
Namun, muncul dugaan bahwa lokasi dan kegiatan tersebut kini digunakan untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih, sementara kedua program sama-sama berjalan pada tahun anggaran 2025.
Demi keberimbangan pemberitaan, mengutip dari berita media patrolihukum.net, telah melakukan konfirmasi resmi melalui sambungan WhatsApp kepada Kepala Desa Sukokerto, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan, dasar hukum pengalihan, persetujuan BPD, hingga pertanggungjawaban administrasi dan output kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tercatat telah diterima (centang dua), namun belum mendapat tanggapan dari Kepala Desa Sukokerto.
Sementara itu, media ini juga menemui seorang warga Desa Sukokerto yang mengetahui persoalan tersebut. Warga yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan bahwa tidak pernah ada musyawarah desa terkait pengalihan program ketahanan pangan.
“Tidak ada musyawarah, mas. Tiba-tiba saja dialihkan ke proyek koperasi Merah Putih,” ujarnya singkat.
Menanggapi kondisi tersebut, LSM PASKAL Probolinggo menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke dinas terkait, terutama Inspektorat Kabupaten Probolinggo, guna meminta audit dan klarifikasi atas dugaan tumpang tindih program dan penggunaan anggaran desa.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada BPD setempat serta pihak Pemerintah Desa Sukokerto guna menjamin hak jawab dan prinsip keberimbangan berita sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Bersambung)
(Tim/Red/**)






