banner 728x250

Tambang Ilegal Probolinggo, CV Dwi Jaya Diduga Penadah Utama

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Penindakan terhadap aktivitas tambang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, dua penambang yang beroperasi di aliran sungai Pancar Glagas, Kecamatan Pakuniran, dikabarkan diamankan oleh tim Subdit Tipidter Polda Jawa Timur.

Seorang warga sekitar berinisial T menuturkan, pasca operasi pada Kamis (14/8/2025) sore, aktivitas pertambangan ilegal langsung berhenti. “Jumatnya para penambang diperiksa di Polda. Sejak Kamis sore, kegiatan sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

banner 325x300

Tidak berhenti di situ, aparat penegak hukum juga dikabarkan mendatangi sebuah stone crusher yang disebut-sebut sebagai penadah material tambang ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan, pengurus CV Dwi Jaya dipanggil ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/8/2025).

“Iya, infonya Selasa pengurus crusher yang kebal hukum itu dipanggil ke Polda,” kata T menambahkan.

Pengurus CV Dwi Jaya Bungkam

Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi kepada Dayat, salah satu pengurus CV Dwi Jaya, tak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang berada dalam rapat. “Msh meeting mas,” balasnya tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut.

Sikap enggan memberi klarifikasi ini kian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam jaringan tambang ilegal.

LSM Paskal Siap Kawal

Ketua LSM Paskal, Sulaiman, meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal sudah lama menjadi “rahasia umum” di wilayah timur Kabupaten Probolinggo.

“Apalagi CV Dwi Jaya sudah lama dikenal sebagai penadah material dari tambang ilegal. Ini bukan pertama kalinya mereka tersangkut masalah serupa. Beberapa tahun lalu juga pernah ditindak aparat, tapi selalu lolos karena lihai,” tegas Sulaiman.

Ia menambahkan, penegakan hukum kali ini harus benar-benar ditegakkan sesuai aturan. “Jangan hanya dipanggil lalu dilepas. Harus ada tindakan nyata dan proses hukum yang jelas. Jika tidak, keadilan hanya akan jadi formalitas,” ujarnya.

Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha CV Dwi Jaya belum memberikan jawaban resmi terkait pemanggilan oleh Polda Jatim. Masyarakat dan aktivis setempat berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

LSM Paskal sendiri menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan kawal sampai ada putusan pengadilan. Jangan biarkan praktik tambang ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat hanya demi keuntungan segelintir pihak,” pungkas Sulaiman. (Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *