banner 728x250

Warga Desak PLT Kades Dongin Mundur Jika Tak Selesaikan Sengketa Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Tolbar – Persoalan sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, semakin memanas. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya meminta PLT Kades Dongin segera menyelesaikan sengketa tersebut. Mereka mengingatkan bahwa warga telah memenuhi kewajiban mereka kepada negara dengan membayar pajak, namun hingga kini penyelesaian sengketa lahan masih belum jelas.

Menurut mereka, jika PLT Kades Dongin tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka ia sebaiknya mengundurkan diri dengan hormat. “Sebagai pemimpin, PLT Kades Dongin seharusnya bijak dalam menyikapi persoalan ini, bukan malah memonopoli pengadaan di desa. Lebih ironis lagi, dia menerima penghargaan atas pelunasan pajak, padahal bukan dia yang melunasinya. Ini menunjukkan adanya pemimpin yang hanya mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tegas salah satu sumber.

banner 325x300

Selain itu, hingga saat ini, janji-janji penyelesaian sengketa lahan belum terealisasi. Masyarakat mencurigai adanya kepentingan pribadi dari PLT Kades Dongin, mengingat ia juga terlibat dalam penguasaan lahan di Dongin melalui sertifikat pengembangan. “PLT Kades Dongin seharusnya menunjukkan peta kaplingan yang disetujui oleh Transmigrasi sesuai aturan, bukan peta kaplingan dari Pertanahan,” tambah sumber tersebut.

Mereka menduga kuat adanya unsur kesengajaan dari PLT Kades Dongin untuk tidak memproses persoalan lahan yang saat ini bersengketa. Oleh karena itu, warga berharap Camat Toili Barat dan Bupati Banggai turun tangan melakukan pengecekan terhadap kinerja PLT Kades Dongin. “Saat ini, PLT Kades Dongin hanya melanjutkan program dari mantan PLT Kades, I. Komang Suardita, SH, yang sebelumnya sudah bekerja keras untuk pelunasan pajak Desa Dongin. Namun, PLT yang sekarang hanya menikmati hasilnya,” ujar Roby, salah satu warga.

Roby juga menegaskan bahwa jika sengketa lahan yang sudah berkepanjangan ini tidak dapat diselesaikan, maka PLT Kades Dongin seharusnya mundur dari jabatannya. “PLT Kades Dongin, sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menerima gaji dari negara yang berasal dari pajak, harusnya bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya ia mundur dengan besar hati,” tandasnya.

LP. Red/tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *