SURABAYA, INV88 – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial HN yang diduga berperan sebagai collection agent di PT Miram.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan tersangka berinisial MFH selaku mantan Pimpinan BNI Cabang Jember, serta dua tersangka lainnya berinisial AM dan IS.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan HN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan kecukupan alat bukti, tersangka HN kini resmi kami lakukan penahanan,” ujar I Gede Punia dalam keterangan resminya, Jumat (11/7).
HN selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, HN diduga bekerja sama atau melakukan permufakatan jahat dengan MFH yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan BNI Cabang Jember.
Modus yang diduga digunakan adalah mengumpulkan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga untuk dijadikan dasar pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara fiktif. Dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp16,6 miliar.
Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Pewarta: Edi D/Bambang














Respon (2)