Langsa – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan IAIN Langsa kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa seorang PPPK berinisial ALS diduga masih menjabat sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Sebelumnya, persoalan ini telah menjadi sorotan sejumlah media online melalui pemberitaan yang terbit pada 29 Juli 2026, sehingga mendorong wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak kampus untuk memperoleh penjelasan resmi.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan menghubungi salah seorang petugas Hubungan Masyarakat (Humas) IAIN Langsa, Syahrial, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.23 WIB.
Konfirmasi yang diajukan berkaitan dengan ada atau tidaknya izin dari pihak kampus apabila seorang PPPK diketahui juga menjabat sebagai anggota Tuha Peut di tingkat gampong.
Dua menit kemudian, Syahrial memberikan tanggapan singkat.
“Maaf Bang, bukan kapasitas saya menjawab. Hubungi saja bagian kepegawaian ya,” tulis Syahrial melalui pesan WhatsApp.
Selain memberikan jawaban tersebut, Syahrial juga mengirimkan nomor kontak pejabat di bagian kepegawaian agar wartawan dapat memperoleh penjelasan dari pihak yang dinilai berwenang.
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan kemudian menghubungi salah seorang pejabat di bagian kepegawaian IAIN Langsa yang dipanggil Samsul melalui WhatsApp sekitar pukul 12.59 WIB pada hari yang sama.
Dalam pesan itu, wartawan meminta klarifikasi mengenai dugaan seorang PPPK IAIN Langsa yang masih menjabat sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, termasuk apakah terdapat izin dari pimpinan kampus apabila yang bersangkutan juga menerima hak keuangan dari jabatan tersebut.
Namun, balasan yang diterima kembali mengarahkan wartawan kepada pihak Humas.
“Waalaikumsalam. Izin, kami bukan humas di IAIN Langsa. Untuk humas boleh hubungi Syahrial ya, berikut nomornya,” jawab Samsul melalui WhatsApp sekitar pukul 13.03 WIB.
Jawaban kedua pejabat tersebut dinilai belum memberikan penjelasan substansial terhadap pokok persoalan yang dikonfirmasi. Kondisi ini memunculkan kesan adanya saling mengarahkan kewenangan antara bagian Humas dan bagian Kepegawaian sehingga klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut belum diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat IAIN Langsa juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status dugaan rangkap jabatan tersebut maupun langkah yang akan ditempuh apabila informasi tersebut terbukti benar.
Berdasarkan ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang wajib mematuhi peraturan disiplin dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dalam berbagai kebijakan pemerintah mengenai kepegawaian dan pemerintahan desa, aparatur desa yang diangkat menjadi ASN pada prinsipnya diwajibkan menyesuaikan status jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan rangkap jabatan, penyelesaiannya harus mengacu pada regulasi resmi dan hasil verifikasi instansi yang berwenang.
Karena itu, dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang PPPK di lingkungan IAIN Langsa dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Rektor IAIN Langsa, pihak Bagian Kepegawaian, Bagian Humas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi atas informasi yang berkembang. Apabila terdapat keterangan tambahan atau koreksi, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber:
- Syahrial (Bagian Humas IAIN Langsa)
- Samsul (Bagian Kepegawaian IAIN Langsa)













Respon (1)