banner 728x250

Diduga Dana Plasma Sarang Korupsi Berjamaah, Nama – Nama Penerima GRTT Rekayasa Semata, Diminta Ketua BPD Dan Pemdes Tunjukan Bukti Rinciannya. ​

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Banggai — Sikap tertutup dan minimnya transparansi dalam pengelolaan hasil kebun sawit plasma seluas 60 hektar di Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini memicu gelombang protes keras dari warga setempat. Sorotan tajam mengarah langsung pada sosok Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disinyalir juga merangkap jabatan sebagai Bendahara Plasma.

​Kejanggalan pengelolaan dana publik ini memuncak pada Kamis (30/7/2026). Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menilai ada pengabaian hak <a href="https://investigasi88.com/jelang-lebaran-polres-probolinggo-kota-sosialisasi-mudik-aman-keluarga-nyaman/”>masyarakat secara terstruktur selama bertahun-tahun. Kebun sawit plasma yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga desa justru terkesan dikelola secara misterius tanpa laporan keuangan yang akuntabel.

​Atas dugaan penyimpangan tersebut, warga mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Longkoga Barat untuk tidak bertindak seolah “pura-pura tuli” terhadap aspirasi konstituennya. Masyarakat menuntut agar segera digelar rapat terbuka guna membedah aliran dana hasil panen per enam bulan yang selama ini tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh warga penerima hak.

​Salah seorang warga yang akrab disapa Om Puli mengecam keras praktik penguncian informasi yang merugikan publik tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang memegang mandat pengurusan plasma wajib menghentikan dugaan praktik yang terkesan hanya menguntungkan segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri di atas penderitaan masyarakat.

​Om Puli menegaskan bahwa rapat terbuka yang dijanjikan selama ini tidak boleh lagi ditunda-tunda. Lebih dari itu, pertemuan tersebut wajib menghadirkan perwakilan resmi dari pihak perusahaan mitra agar seluruh isi kesepakatan pembagian hasil panen atas lahan 60 hektar dapat dibuka secara gamblang di hadapan seluruh warga, bahkan diduga pula nama – nama penerima GRTT itu cuma rekayasa semata, guna memperkaya diri sendiri.

​”Ketua BPD itu adalah keterwakilan rakyat desa. Jika ia juga memegang kendali sebagai bendahara plasma, ia wajib bersikap profesional dan bertanggung jawab penuh. Dana masuk dan keluar harus dipaparkan secara rinci. Ingat, ini dana milik bersama seluruh warga Desa Longkoga Barat, bukan uang pribadi,” ujar Om Puli dengan nada tegas.

​Tidak hanya sekedar laporan global, warga menuntut pertanggungjawaban yang detail dan teruji keabsahannya. Laporan keuangan yang disajikan kelak tidak boleh hanya mengandalkan kwitansi utuh buatan sendiri, melainkan wajib disertai nota pembelanjaan resmi dan sah dari setiap transaksi pengeluaran.

​Langkah kritis warga ini bukan sekedar gertakan biasa. Warga mengingatkan bahwa pengelolaan dana plasma masyarakat yang terindikasi merugikan keuangan publik sangat rentan menyeret para pengelolanya ke ranah hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

​”Jangan pernah berpikir dana plasma tidak bisa diproses secara hukum. Selagi ada kerugian yang dialami warga, maka aparat penegak hukum (APH) wajib turun tangan menindaklanjuti. Terlebih lagi bendahara plasma adalah Ketua BPD, yang sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas Om Puli.

​Guna menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides, awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD/Plasma melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp di nomor 08xxxxxxxxxx. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menampik tuduhan menguasai anggaran tersebut.

​”Saya tidak pernah pegang dana plasma. Bahkan saya bersama kepala desa hanya sebatas melihat, menghitung, serta bertanda tangan ketika dana masuk dari perusahaan. Selebihnya kami serahkan penuh ke bendahara plasma,” kilihnya memberikan penjelasan.

​Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk jajaran Pemdes Longkoga Barat dan manajemen perusahaan mitra, meskipun hingga berita ini ditayangkan sambungan konfirmasi masih terus diupayakan.

​Masyarakat Desa Longkoga Barat kini menanti iktikad baik dari jajaran BPD dan Pemdes untuk membuktikan iklim transparansi di tingkat desa. Pengelolaan 60 hektar lahan plasma bukan sekedar urusan bagi-bagi hasil, melainkan wujud pertanggungjawaban moral dan hukum kepada seluruh rakyat.

​Lp. Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *