banner 728x250

Dugaan Rekayasa Voice Note Kembali Mengemuka, Respons Kasat Reskrim Polres Langsa Dinanti

banner 120x600
banner 468x60

Langsa, Aceh – Dugaan intimidasi dan pembuatan rekaman suara (voice note) yang disebut dialami seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RF kembali menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (1/8/2026), perkara yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media itu disebut belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum yang dapat dikonfirmasi kepada publik.

Kasus tersebut berawal dari klaim yang disampaikan pihak korban dan sejumlah pihak yang mendampinginya. RF mengaku mendapat tekanan, intervensi, serta intimidasi dari seorang pria berinisial Masrul, yang disebut merupakan warga Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

banner 325x300

Menurut keterangan yang disampaikan pihak pendamping korban, dugaan tekanan itu berkaitan dengan permintaan agar RF mengakui telah melakukan perbuatan asusila di lingkungan Kantor DPRK Langsa. Namun hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut masih berupa pengakuan dari pihak yang menyampaikan laporan dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, persoalan ini juga telah menjadi perhatian publik setelah muncul dalam sejumlah pemberitaan media pada akhir Juli 2026. Salah satunya memuat desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi, tekanan psikologis, serta dugaan rekayasa rekaman suara yang diduga menimpa RF.

Selain dugaan intimidasi, RF juga mengaku mengalami kerugian materiil. Ia mengklaim sejumlah barang miliknya, termasuk satu unit headphone dan barang pribadi lainnya, belum dikembalikan. Klaim tersebut juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Mantan aktivis yang juga disebut bergerak di bidang investigasi, monitoring, dan intelijen LBPH-RI Komda Langsa, Bung Karo-Karo, meminta Satreskrim Polres Langsa menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Jika memang terdapat unsur pidana, kami berharap penyidik segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Konfirmasi kepada Kasat Reskrim

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langsa melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.38 WIB.

Pesan tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai tindak lanjut kepolisian terhadap informasi dan pemberitaan yang telah beredar di ruang publik terkait dugaan intimidasi terhadap RF.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari Kasat Reskrim Polres Langsa.

Sebelumnya, redaksi juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Masrul melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 18.21 WIB. Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun menggunakan hak jawabnya.

Redaksi menegaskan bahwa belum adanya respons dari pihak yang dimintai konfirmasi tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran ataupun pengakuan atas seluruh tudingan yang disampaikan. Yang bersangkutan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Bung Karo-Karo menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa apabila dinilai tidak terdapat perkembangan penanganan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Langsa mengenai status penanganan dugaan perkara tersebut maupun adanya laporan polisi yang berkaitan dengan substansi tuduhan yang disampaikan.

Pewarta: Pasukan Ghoib
Sumber: Tim PSP Aceh, hasil konfirmasi dan keterangan narasumber.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *