BALANTAK UTARA,— Praktek pengawasan bantuan pemerintah di tingkat desa kembali diterpa isu tak sedap. Oknum anak dari Kepala Desa Pangkalasean Baru, Kecamatan Balantak Utara, diduga kuat nekat memperjualbelikan barang bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga penerima manfaat demi keuntungan pribadi.
Skandal ini kian memicu gelombang amarah publik setelah Camat Balantak Utara selaku pembina wilayah beserta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan tutup mata. Pembiaran atas indikasi penyelewengan dana dan aset negara tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat kecil di pedesaan.
Tindakan oknum anak Kades tersebut tak sekadar pelanggaran moral, tetapi disinyalir kuat telah merugikan keuangan negara. Bantuan sosial maupun program pemberdayaan yang digelontorkan dari APBN/APBD yang bertujuan mengentaskan kemiskinan warga, justru berubah fungsi menjadi komoditas bisnis pribadi lingkaran kekuasaan desa.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Camat Balantak Utara dan jajaran APH memperpanjang daftar preseden buruk pengawasan di tingkat daerah. Belum adanya langkah tegas, pemeriksaan administrasi, maupun tindakan proaktif dari pihak berwenang seolah memberi “karpet merah” dan rasa aman bagi oknum pelakunya.
Tingkah pasif APH yang terkesan hanya “menunggu laporan formal” memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan tumpulnya taji penegakan hukum ketika berhadapan dengan relasi kekuasaan di tingkat desa, padahal indikasi kerugian negara sudah mengemuka ke publik.
Secara konstruksi hukum, tindakan mengalihkan, menguasai, atau memperjualbelikan aset/bantuan negara secara melawan hukum jelas berpotensi melanggar UU Korupsi serta pasal penggelapan. Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun,termasuk keluarga pejabat desa,untuk mengeruk keuntungan dari hak-hak rakyat miskin.
Dampak langsung dari dugaan praktik koruptif ini dirasakan oleh warga Pangkalasean Baru yang membutuhkan. Di tengah tekanan ekonomi yang menghimpit, hak dasar masyarakat miskin mendadak hilang akibat serakahnya oknum yang memanfaatkan celah pengawasan yang lemah.
Fungsi pembinaan dan pengawasan berjenjang di tingkat Kecamatan Balantak Utara patut dipertanyakan secara fundamental. Lemahnya kontrol internal dari pihak kecamatan membuktikan bahwa transparansi tata kelola anggaran desa masih jauh dari harapan dan rentan disalahgunakan.
Keterlibatan anak Kepala Desa dalam dugaan penjualan bantuan ini juga memercikkan indikasi kuat praktik nepotisme dan abuse of power. Kekuasaan formal yang dipegang sang ayah disinyalir dijadikan benteng pertahanan untuk menutupi kelakuan menyimpang di lingkungan keluarganya.
Masyarakat mendesak agar APH tidak perlu bersikap birokratis dan segera melakukan investigasi lapangan atau prakonstruksi hukum. Informasi awal yang telah beredar luas di media massa sudah lebih dari cukup menjadi basis bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa Pangkalasean Baru untuk meminta penjelasan serta bukti pertanggungjawaban fisik atas keberadaan barang bantuan tersebut. Namun hingga draf berita ini diturunkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya serupa juga dilakukan kepada Camat Balantak Utara serta pimpinan APH wilayah hukum setempat guna meminta klarifikasi mengenai penanganan kasus ini. Keduanya belum memberikan jawaban substantif terkait langkah evaluasi maupun proses hukum yang akan ditempuh.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berkomitmen memberikan ruang Konfirmasi serta Hak Jawab secara proporsional kepada Kepala Desa, terduga oknum, Camat Balantak Utara, maupun APH sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lp. Tim Redaksi












