banner 728x250

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Siaran Berita
Bid Humas Polda Jateng
Rabu, 26 Agustus 2026

Polda Jateng – Kota Semarang || Investigasi88.com, Menjelang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Kota Semarang yang direncanakan berpusat di kawasan Tugu Muda pada hari ini Rabu (26/8) sekitar pukul 13.00 Wib, Polda Jawa Tengah mengingatkan seluruh peserta aksi untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan hak warga negara. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat lainnya serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta aksi diimbau tidak melakukan tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, pembakaran, pelemparan benda berbahaya, sweeping, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu Kabid Humas Polda Jateng juga menghimbau peserta aksi diminta tidak melakukan tindakan yang menghambat secara tidak wajar aktivitas masyarakat, termasuk pengguna jalan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa Polri menghormati kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan kritik dan aspirasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab.

“Kami menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Silakan sampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat lainnya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda Jateng. Rabu (26/8)

Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi akan tetap dikedepankan selama kegiatan berlangsung. Namun, terhadap tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, Polri akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis. Namun apabila terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana, tentu akan ditangani sesuai aturan dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengingatkan peserta aksi agar tidak mudah terpancing provokasi maupun ajakan yang dapat mengubah kegiatan penyampaian aspirasi menjadi tindakan yang merugikan.

“Jangan biarkan provokasi mengubah tujuan aksi. Sampaikan aspirasi dengan tertib, jaga rekan-rekan sesama peserta, hormati masyarakat, dan jangan melakukan tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.

Polda Jateng mengajak seluruh peserta aksi, masyarakat, dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana Kota Semarang tetap aman dan kondusif.

“Aspirasi boleh berbeda, kritik boleh disampaikan, tetapi ketertiban dan keselamatan bersama harus tetap dijaga. Mari kita tunjukkan bahwa ruang demokrasi dapat digunakan secara dewasa dan bertanggung jawab,” pungkas Kombes Pol. Yuliyanto.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *