banner 728x250

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Polri telah menahan tiga perwira tinggi yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2026. Pernyataan itu menjadi informasi utama mengenai perkembangan penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian berpangkat tinggi.

Menurut keterangan Yusril, dugaan perbuatan yang sedang ditangani tidak hanya berkaitan dengan penyadapan tanpa hak. Para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik. Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang disampaikan dalam konferensi pers. Status tersangka dan penahanan merupakan langkah dalam proses hukum, sehingga dugaan tindak pidana yang disebutkan belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah. Penetapan kesalahan tetap harus melalui tahapan peradilan dan didasarkan pada pembuktian yang berlaku.

banner 325x300

Tiga perwira yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Jenderal LSP, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo; Irjen ASN, yakni Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen EHS, yakni Eko Hadi Santoso. Penyebutan nama dan inisial itu merujuk pada informasi yang disampaikan Yusril dalam konferensi pers, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan mereka. Penahanan ketiganya menandai perkembangan penting dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Rincian lebih lanjut mengenai dasar penahanan, bukti yang digunakan, serta tahapan penyidikan tidak diuraikan dalam informasi yang disampaikan tersebut. Karena itu, perkembangan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang dan proses hukum yang berjalan.

Yusril menyampaikan bahwa perwira Polri berinisial SU belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Hingga keterangan tersebut disampaikan, SU masih berstatus sebagai saksi. Penjelasan ini membedakan posisi SU dari tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dengan demikian, status hukum SU belum berubah menjadi tersangka, dan ia tidak termasuk dalam keterangan mengenai penahanan tiga perwira tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan tiga perwira sebagai tersangka. Berdasarkan temuan itu, ketiganya kemudian ditahan. Keterangan mengenai kecukupan bukti tersebut menjelaskan dasar langkah penyidik terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan perubahan status SU. Informasi yang disampaikan tidak menyatakan bahwa SU telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga statusnya tetap disebut sebagai saksi.

Perbedaan status tersebut penting untuk dipahami ketika mengikuti perkembangan perkara. Penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi dan penahanan mereka merupakan langkah yang telah dilakukan Bareskrim setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pemeriksaan. Sementara itu, untuk SU, keterangan Yusril hanya menyebut bahwa ia masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, informasi mengenai proses terhadap tiga perwira tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penetapan tersangka terhadap SU. Penjelasan status ini merangkum keterangan yang tersedia tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai perkembangan pemeriksaan maupun posisi masing-masing orang dalam perkara. Sampai ada keterangan resmi lain yang menyatakan perubahan, status SU sebagaimana diterangkan Yusril tetap saksi. Adapun keputusan terhadap tiga perwira didasarkan pada hasil pemeriksaan yang disebut telah menghasilkan bukti permulaan cukup, dan status mereka sebagai tersangka disertai penahanan. Kedua keterangan tersebut menggambarkan status yang berbeda dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Yusril menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keterangan tersebut menjelaskan dasar prosedural yang, menurut Yusril, digunakan dalam penanganan perkara. Dengan demikian, proses penegakan hukum itu disebut mengikuti aturan acara pidana yang berlaku, bukan dilakukan di luar kerangka hukum.

Dalam keterangannya, Yusril menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dan keputusan untuk menahannya merupakan tahapan yang memiliki tata cara tersendiri. Pelaksanaan tahapan tersebut, menurut dia, harus berpedoman pada ketentuan KUHAP baru. Pernyataan itu disampaikan sebagai penjelasan mengenai landasan hukum yang digunakan dalam perkara, sementara rincian mengenai tindakan penyidikan tetap merujuk pada proses yang dijalankan oleh aparat berwenang.

Yusril juga menyampaikan jaminan bahwa hak-hak para tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jaminan tersebut mencakup prinsip bahwa orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak dalam setiap tahap pemeriksaan dan penahanan. Pemenuhan hak itu, sebagaimana diterangkan Yusril, menjadi bagian dari pelaksanaan proses hukum, bukan sesuatu yang dikesampingkan setelah penetapan status ataupun penahanan dilakukan.

Keterangan Yusril menempatkan kepatuhan terhadap KUHAP baru dan penghormatan terhadap hak tersangka sebagai dua hal yang berjalan bersamaan. Penjelasan tersebut penting untuk memahami posisi pemerintah mengenai prosedur yang dipakai dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini. Yusril menyampaikan bahwa tindakan terhadap para perwira telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara serta disertai pemenuhan hak menurut prosedur. Uraian ini merupakan keterangan yang disampaikan Yusril dan tidak dengan sendirinya menyatakan hasil penilaian atau pengujian oleh pihak lain terhadap proses tersebut.

Dasar hukum yang disebut dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini mencakup Pasal 258 dan Pasal 332 dalam KUHP nasional baru, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyebutan ketentuan tersebut merujuk pada pasal-pasal yang dikaitkan dengan dugaan tindakan intersepsi atau penyadapan tanpa hak terhadap orang lain. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya dibahas dalam konteks dugaan pelanggaran terhadap aturan pidana umum, tetapi juga dalam kaitannya dengan ketentuan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik.

Yusril menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan mengakses atau melakukan intersepsi terhadap komunikasi maupun informasi milik pihak lain tanpa kewenangan atau hak yang sah. Unsur tanpa hak menjadi bagian penting dalam dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa, karena penilaian atas tindakan tersebut perlu mempertimbangkan dasar kewenangan dan bukti yang tersedia. Penerapan pasal-pasal itu dalam perkara ini tetap merupakan sangkaan yang perlu diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap peristiwa, peran masing-masing pihak, serta pemenuhan unsur delik sebagaimana diatur dalam ketentuan yang dirujuk.

Ancaman pidana maksimal yang disebutkan untuk dugaan perbuatan tersebut adalah 10 tahun penjara. Angka itu menggambarkan batas ancaman hukuman yang dikaitkan dengan pasal-pasal yang disebut, bukan keputusan pengadilan mengenai hukuman para tersangka. Ancaman maksimal tidak berarti setiap orang yang disangkakan otomatis akan menerima hukuman selama 10 tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana dan jenis maupun lamanya hukuman, apabila perkara berlanjut hingga putusan, bergantung pada pembuktian di persidangan serta pertimbangan hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai pasal sangkaan dan ancaman pidana perlu dibedakan dari hasil akhir proses peradilan. Status penahanan ataupun penyebutan nama pasal juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pada tahap ini, ketentuan yang dirujuk menjelaskan kerangka hukum dugaan perkara, sementara kesimpulan mengenai kesalahan dan sanksi hanya dapat ditetapkan sesuai proses hukum.

Baca juga: Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Rotasi 88 Perwira Polri | Polisi Tahan Guru Sekolah Internasional di Serpong dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual | Mantan Petugas Keamanan Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Kabupaten Serang

32 kunjungan
banner 325x300