banner 728x250

Dugaan Penyadapan Ponsel Prabowo, Tiga Orang Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Ponsel Prabowo, Tiga Orang Jadi Tersangka
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menurut informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa para pihak telah melakukan tindak pidana. Dugaan, termasuk mengenai peran masing-masing orang, masih perlu diuji melalui penyidikan dan mekanisme peradilan. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu dipahami sebagai tuduhan yang belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.

Penyadapan yang dipersoalkan disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Dalam uraian sumber, tindakan itu diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Kedua dokumen tersebut disebut tidak menyertai proses yang dipertanyakan. Apabila keterangan itu terbukti, ketiadaan dasar administrasi tersebut dapat menjadi pokok pemeriksaan untuk menilai apakah prosedur dan kewenangan yang berlaku telah dipenuhi. Namun, rincian tentang cara penyadapan dilakukan, pihak yang memberi perintah, serta alat atau sistem yang digunakan belum dapat dipastikan hanya dari informasi tersebut. Hal-hal itu perlu diklarifikasi oleh penyidik dan pihak terkait.

banner 325x300

Nomor telepon Presiden disebut bukan satu-satunya sasaran yang diduga dipantau. Daftar yang disampaikan juga mencakup nomor sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat sipil atau LSM, insan media, organisasi kemasyarakatan, serta pengusaha nasional. Cakupan sasaran yang luas itu, jika terkonfirmasi, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai skala operasi, dasar pemilihan nomor, dan perlindungan privasi pihak-pihak yang terdampak. Meski demikian, identitas seluruh sasaran, jumlah nomor, maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut tidak dirinci dalam ringkasan informasi yang tersedia. Setiap klaim perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan bukti, dan penjelasan para pihak. Publikasi mengenai status tersangka sebaiknya tetap membedakan dugaan, temuan penyidik, dan kesimpulan pengadilan. Prinsip tersebut penting agar pemberitaan perkara yang menyangkut kepala negara dan berbagai kelompok masyarakat tetap berimbang, sekaligus menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh proses hukum yang adil. Informasi resmi mengenai dasar penetapan dan perkembangan perkara diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan secara lebih utuh.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dalam perkara ini bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam lawful interception management system (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan. Menurut keterangan tersebut, nomor-nomor itu diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Setelah terdaftar di sistem, komunikasi dari nomor yang bersangkutan kemudian diduga disadap. Rangkaian ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri siapa yang memasukkan nomor, bagaimana akses terhadap sistem digunakan, serta apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan otorisasi yang sah.

Asep menyebut penyadapan itu diduga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara. Dengan demikian, tindakan tersebut dipersoalkan bukan hanya karena proses verifikasinya diduga dilewati, melainkan juga karena tujuan dan dasar hukumnya tidak jelas. Prosedur penyadapan pada pusat pemantauan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Menurut keterangan yang disampaikan, cara yang diduga digunakan para tersangka tidak mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut. Kepatuhan pada prosedur penting untuk memastikan bahwa penyadapan memiliki dasar, persetujuan, dan pengawasan yang sesuai, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang terhadap nomor telepon tertentu.

Peristiwa lain yang turut disoroti terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Asep menyatakan penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak. Dugaan ini masih menjadi bagian dari penanganan perkara dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan bukti digital, keterangan saksi, serta penelusuran akses dan aktivitas pada sistem. Penyidik dapat menguji kapan berkas dihapus, siapa yang memberi perintah, dan apakah salinan atau catatan aktivitas masih tersimpan. Jika terbukti, dugaan penghapusan itu dapat membantu menjelaskan upaya yang dilakukan setelah penyadapan berlangsung. Namun, penetapan tersangka dan keterangan pejabat kepolisian tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian di pengadilan. Seluruh rangkaian peristiwa tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.

Penanganan dugaan penyadapan ponsel Prabowo bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Petugas tersebut mengetahui dugaan peristiwa itu, lalu melaporkannya kepada kepolisian. Informasi mengenai awal penanganan perkara tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026. Keterangan itu menjelaskan bahwa laporan menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan, bukan penetapan bahwa seluruh peristiwa telah terbukti terjadi.

Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kedua tahapan tersebut ditempuh untuk mengumpulkan informasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana. Dalam konferensi pers tersebut, Asep memaparkan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. Hingga keterangan itu disampaikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan saksi dan ahli merupakan bagian dari proses untuk menguji informasi dalam laporan dan memperjelas rangkaian peristiwa.

Selain keterangan para saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat yang disebut sebagai barang bukti. Barang-barang yang disita meliputi 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk. Perangkat tersebut menjadi bagian dari materi yang ditangani dalam proses penyidikan. Penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak tertentu; penyidik perlu memeriksa dan mengaitkan setiap barang dengan fakta serta keterangan lain yang diperoleh.

Informasi mengenai tanggal laporan, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa, serta barang bukti yang disita memberikan gambaran tentang langkah awal aparat dalam menangani perkara. Namun, proses hukum masih berjalan dan hasil pemeriksaan harus dinilai secara menyeluruh. Keterangan Asep pada 3 November 2026 menjadi rujukan mengenai perkembangan yang tersedia pada saat konferensi pers, sementara penetapan kesimpulan hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum berikutnya. Dengan demikian, laporan tersebut menandai dimulainya pemeriksaan resmi atas dugaan penyadapan, bukan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atau bagaimana perkara akan berakhir.

Menurut Asep, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ponsel Prabowo. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian langkah penyidikan dengan metode scientific crime investigation, yakni pendekatan yang mengandalkan pemeriksaan berbasis fakta dan bukti ilmiah. Asep menyampaikan bahwa metode tersebut digunakan untuk menelusuri peristiwa serta menguji bukti sebelum status hukum para pihak ditentukan. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Dengan demikian, status SU berbeda dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung. Keterangan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang terus disorot publik.

Kasus ini juga menarik perhatian karena penetapan tersangka berlangsung setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo. Penganugerahan tanda kehormatan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dasarnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2026. Penghargaan diberikan sebagai pengakuan atas jasa Listyo di bidang kepolisian serta pengabdiannya kepada negara. Bintang Mahaputera termasuk tanda kehormatan tinggi dalam sistem penghargaan negara, dengan kedudukan satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Baca juga: Prabowo Tetapkan Penerima Bintang Mahaputra bagi Tokoh-Tokoh TNI | Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Purnawirawan dan Pejabat TNI | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang

224 kunjungan
banner 325x300