LANGSA, ACEH – Dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dan sidik jari dalam dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi sorotan setelah dua warga, Cut Nona Sari dan Olly Firdiansyah, mempertanyakan keabsahan dokumen yang diterbitkan oleh seorang notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial RAD di Kota Langsa, Aceh.
Keduanya menduga terdapat kejanggalan dalam proses pembuatan dokumen tersebut, yang diduga berkaitan dengan pihak perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI). Persoalan ini mencuat setelah mereka mempertanyakan keaslian tanda tangan dan sidik jari yang tercantum dalam SKMHT tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, persoalan bermula ketika Cut Nona Sari dan Olly Firdiansyah menemukan adanya perbedaan pada tanda tangan serta sidik jari dalam dokumen hukum yang mencantumkan identitas mereka.
Untuk memastikan keaslian dokumen, dilakukan pemeriksaan forensik oleh pihak berwenang di Polda Sumatera Utara. Menurut keterangan kedua warga tersebut, hasil pemeriksaan menyatakan tanda tangan dan sidik jari yang diperiksa berstatus non-identik dengan sampel pembanding milik mereka.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pembuatan dan penerbitan SKMHT, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan maupun pembubuhan sidik jari pada dokumen tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul nama Mailinda, yang disebut sebagai karyawan di kantor notaris/PPAT RAD. Berdasarkan informasi dari kedua warga tersebut, nama Mailinda juga tercantum sebagai saksi dalam dokumen SKMHT yang dipersoalkan.
Mereka mempertanyakan bagaimana sidik jari yang menurut informasi hasil pemeriksaan diduga berkaitan dengan Mailinda dapat ditemukan pada bagian dokumen yang seharusnya memuat identitas pemberi kuasa.
Meski demikian, hubungan dan peran masing-masing pihak dalam persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Pada Jumat (6/11/2026), wartawan media ini telah menghubungi RAD melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dan sidik jari serta keterlibatan pihak BSI sebagaimana disampaikan kedua warga tersebut.
Menanggapi konfirmasi itu, RAD membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah memiliki putusan pengadilan.
“Walaikumsalam, maaf ini siapa. Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan apa pun. Itu saya tidak berhak menjawab, putusan sudah ada. Silakan berkoordinasi saja dengan pengadilan. Yang bersangkutan berutang dan tidak membayar utangnya. Putusan Mahkamah Syar’iyah sampai kasasi ada, silakan lihat sendiri,” demikian jawaban RAD melalui WhatsApp sekitar pukul 08.56 WIB.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk hak jawab dari pihak yang disebutkan.
Sementara itu, Cut Nona Sari dan Olly Firdiansyah berharap persoalan keabsahan dokumen SKMHT dapat ditelusuri secara transparan, termasuk memastikan siapa yang membubuhkan tanda tangan dan sidik jari dalam dokumen tersebut.
Mereka juga berharap pihak terkait, termasuk BSI, dapat memberikan penjelasan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BSI mengenai dugaan keterlibatan yang disampaikan kedua warga tersebut.
(Pasukan Ghoib/Sumber: Cut Nona Sari dan Olly Firdiansyah)
203 kunjungan





