banner 728x250
Berita  

PT. LPS Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan Gas Subsidi di Probolinggo

PT. LPS Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan Gas Subsidi di Probolinggo
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Sorotan publik mengarah pada pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) subsidi di Kabupaten Probolinggo. Di Kecamatan Krucil, lebih dari satu warga mengeluhkan isi tabung yang diduga tidak sesuai standar meski dibeli dalam kondisi baru dan segel baru dilepas.

Laporan tersebut diterima redaksi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com pada Selasa (24/2/2026). Tim kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap sampel tabung yang baru dibeli dari salah satu toko kelontong di wilayah tersebut.

banner 325x300

Saat regulator dipasang pertama kali, indikator menunjukkan posisi isi gas berada di kisaran setengah lebih sedikit. Bahkan, menurut keterangan warga lain, ada tabung yang hanya menunjukkan sekitar satu setengah kurang sedikit saat pertama kali digunakan, padahal standar berat bersih seharusnya 3 kg.

“Baru dibuka segelnya, dipasang regulator, jarumnya tidak penuh. Ada yang cuma sekitar satu setengah,” ujar salah satu warga.

Dari sampel yang diperoleh, tutup plastik pengaman berwarna putih dan pada bagian luarnya tercantum nama PT Lancar Prima Sejahtera, distributor yang beralamat di Sumur Mati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Informasi lapangan menyebutkan bahwa penanda warna putih digunakan untuk distribusi wilayah Kabupaten Probolinggo, sementara wilayah Kota Probolinggo menggunakan penanda warna biru

Menanggapi konfirmasi media, manajemen PT Lancar Prima Sejahtera menyatakan menerima kritik tersebut dan meminta bukti detail segel.

“Iya saya terima kritikannya. Mohon maaf pak bisa ditunjukkan sampelnya, bisa difotokan segelnya karena kami untuk pengambilan gasnya dari 3 SPBE,” tulis pihak manajemen melalui WhatsApp.

Perusahaan menjelaskan bahwa pada bagian segel terdapat penanda asal pengisian dari SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), sehingga perlu dokumentasi detail untuk penelusuran.

Pihak manajemen juga menyatakan belum dapat melakukan konfirmasi ke SPBE terkait tanpa bukti foto bagian bawah segel tersebut.

Redaksi menegaskan sampel diperoleh dalam kondisi baru dibeli dan segel dilepas langsung oleh konsumen. Indikator regulator menunjukkan isi tidak maksimal sejak awal pemakaian.

Media ini menyatakan siap menyerahkan dokumentasi tambahan untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Namun demikian, pengawasan mutu dan kesesuaian isi elpiji subsidi dinilai merupakan tanggung jawab berjenjang dalam rantai distribusi, bukan semata bergantung pada laporan konsumen.

Sebagai barang subsidi untuk masyarakat kurang mampu, elpiji 3 kg wajib memenuhi standar berat bersih 3 kg. Jika dugaan ketidaksesuaian isi tersebut terbukti, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8 tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai berat bersih.

Pasal 62 ayat (1) dalam regulasi tersebut menyebutkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi lanjutan masih dinantikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan tambahan secara proporsional.

Sorotan kini tertuju pada mekanisme pengawasan distribusi gas subsidi di tingkat SPBE hingga distributor, guna memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi. (Tim Investigasi gabungan media online/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *