banner 728x250

Polres Probolinggo Ungkap Kasus Mayat Perempuan di Sumur Alassumur Kulon, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Probolinggo Ungkap Kasus Mayat Perempuan di Sumur Alassumur Kulon, Dua Terduga Pelaku Diamankan
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo bergerak cepat mengungkap kasus penemuan jasad seorang perempuan di dalam sumur irigasi di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Korban diketahui bernama Siti Munawaroh (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat tindak kekerasan. Polisi menduga leher korban diikat menggunakan tali sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur.

banner 325x300

Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencabulan terhadap korban. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil autopsi.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Rf dan Hd, keduanya merupakan warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus menggali keterangan guna mengungkap secara utuh motif maupun kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu singkat menunjukkan respons cepat jajaran Polres Probolinggo dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan seluruh fakta akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menyampaikan secara resmi pasal yang akan disangkakan kepada kedua terduga pelaku. Polisi juga belum memberikan keterangan rinci mengenai motif maupun hasil pemeriksaan forensik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari kepolisian serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.

(Bambang/*)

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *