Probolinggo (investigasi88.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo resmi mengajukan dua opsi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut merupakan hasil sidang penetapan yang digelar pada Kamis (18/12/2025), menyusul belum tercapainya kesepakatan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja.
Sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto selaku Ketua Dewan Pengupahan. Pembahasan UMK 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa formula kenaikan UMK masih menggunakan inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Namun, putusan MK mengubah rentang alfa yang sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.
“Perbedaan pandangan muncul pada penentuan nilai alfa. Unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan alfa 0,8, sementara serikat pekerja mengajukan alfa 0,9,” kata Saniwar, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, musyawarah telah dilakukan namun belum menghasilkan titik temu. Dewan Pengupahan kemudian sepakat menyampaikan seluruh opsi beserta argumentasinya kepada Gubernur Jawa Timur untuk diputuskan.
Saniwar merinci, jika menggunakan alfa 0,8 sesuai usulan APINDO, UMK Kabupaten Probolinggo 2026 naik 6,38 persen dari Rp 2.989.407 menjadi Rp 3.174.500 atau bertambah Rp 185.093. Sementara apabila menggunakan alfa 0,9 sebagaimana usulan serikat pekerja, kenaikan mencapai 6,86 persen menjadi Rp 3.194.720 atau bertambah Rp 205.313.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati adanya usulan tambahan terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Usulan ini diajukan oleh unsur buruh mengingat UMSK selama ini belum diterapkan di Kabupaten Probolinggo.
“APINDO menyampaikan belum siap dan menilai UMSK belum diperlukan saat ini. Meski demikian, aspirasi tersebut tetap kami tuangkan dan disampaikan sebagai bagian dari hasil sidang,” ujarnya.
Seluruh hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026.
(Bambang)






