Bekasi | Perkembangan penyidikan kecelakaan fatal di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, menunjukkan bahwa TM, sopir truk molen yang terlibat dalam peristiwa tersebut, dinyatakan negatif narkoba dan alkohol. Hasil itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadapnya pada malam kejadian. Keterangan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo pada Kamis, 5 November 2026.
Menurut Joko, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri faktor yang mungkin berpengaruh terhadap kecelakaan. Hasil tes menunjukkan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba maupun konsumsi alkohol pada diri pengemudi. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum, karena penyidik tetap mendalami peristiwa dan tanggung jawab pengemudi berdasarkan bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan.
Dalam pemeriksaan, TM mengaku berada dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk ketika mengemudikan truk. Pengakuan itu menjadi salah satu keterangan yang dicatat penyidik, sementara penyebab kecelakaan tetap ditangani melalui proses penyidikan. Polisi juga memeriksa rangkaian kejadian yang berujung pada kecelakaan di Jalan Cut Mutia. Kecelakaan tersebut menewaskan enam orang, sehingga penanganannya mencakup pemeriksaan terhadap pengemudi serta aspek lain yang berkaitan dengan peristiwa.
Polisi telah menetapkan TM sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas dengan akibat yang berbeda-beda, termasuk korban meninggal dunia. Atas sangkaan itu, TM terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Penetapan tersangka dan penahanan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan setelah polisi memeriksa perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap truk Hino bernomor polisi B-9548-MV yang dikemudikan TM mengungkap sejumlah masalah pada kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan. Dinas Perhubungan Kota Bekasi mencatat, truk buatan 2008 tersebut tidak lagi tercatat menjalani uji berkala atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Informasi itu menjadi bagian dari pemeriksaan setelah kecelakaan yang menewaskan enam orang di Bekasi.
Selain catatan uji berkala, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB truk itu telah berakhir pada 12 Desember 2020. Dengan demikian, pemeriksaan menemukan bahwa dokumen uji dan masa berlaku tanda registrasi kendaraan tersebut perlu menjadi perhatian. Data administrasi itu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dishub, sementara sejumlah temuan fisik kendaraan dijelaskan oleh polisi.
Menurut keterangan polisi, pedal rem truk tidak memiliki tekanan angin. Kondisi itu disertai temuan selang rem pada sumbu pertama dan sumbu kedua yang retak. Minyak rem juga terlihat kotor dan menghitam. Temuan tersebut menggambarkan kondisi komponen pengereman yang diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan penyebab pasti kecelakaan. Penentuan penyebab tetap merujuk pada proses penyelidikan dan keterangan resmi pihak berwenang.
Petugas juga mendapati speedometer tidak berfungsi. Pada bagian belakang, lampu rem tertutup semen sehingga tidak terlihat sebagaimana mestinya. Sementara itu, pelat nomor kendaraan hanya terpasang di bagian depan, tanpa pelat di bagian belakang. Berbagai kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Rangkaian hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan pada kelengkapan administrasi serta sejumlah komponen dan perlengkapan kendaraan. Namun, temuan tentang KIR, TNKB, rem, speedometer, lampu, dan pelat nomor perlu dibaca sesuai batas keterangan yang tersedia. Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan tunggal mengenai bagaimana kecelakaan terjadi. Polisi masih menjadi pihak yang berwenang menyampaikan perkembangan penyelidikan, termasuk apabila ditemukan bukti tambahan mengenai kendaraan maupun peristiwa di lokasi.
Kecelakaan truk molen terjadi pada Minggu sore, 1 November, di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah besar: enam orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya mengalami luka-luka. Dampaknya menjadikan kecelakaan ini sebagai peristiwa serius yang menyita perhatian, terutama karena melibatkan kendaraan berat di jalan perkotaan. Informasi yang tersedia menyebutkan waktu dan lokasi kejadian serta jumlah korban, tetapi tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai urutan peristiwa maupun identitas orang-orang yang terdampak.
Dugaan awal penyebab kecelakaan berkaitan dengan masalah pada sistem rem truk molen. Kondisi rem tersebut disebut sebagai dugaan, sehingga belum tepat untuk menyatakannya sebagai penyebab yang telah dipastikan. Pemeriksaan terhadap kendaraan dan keterangan terkait diperlukan untuk memberi gambaran lebih utuh mengenai faktor yang berperan dalam kejadian. Dalam pemberitaan mengenai kecelakaan ini, penting membedakan dugaan awal dan hasil pemeriksaan yang sudah terkonfirmasi. Dengan begitu, informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak melampaui bahan yang tersedia.
Sopir truk mengaku berada dalam keadaan sadar dan tidak mengantuk saat peristiwa terjadi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal mengenai kondisi pengemudi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kecelakaan. Dugaan masalah rem dan pengakuan sopir merupakan dua hal yang perlu dipahami secara terpisah, tanpa menarik kesimpulan tambahan tentang kronologi. Hingga informasi yang tersedia menjelaskan lebih lanjut, konteks utama peristiwa ini adalah kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya terluka. Penyampaian secara cermat membantu pembaca memahami akibat kejadian sekaligus menjaga agar dugaan tidak disajikan sebagai fakta final.
Penyidikan kecelakaan truk molen di Bekasi yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan dan menguji informasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang menewaskan enam orang tersebut. Dalam proses itu, temuan Dinas Perhubungan menjadi salah satu bahan yang melengkapi pemahaman tentang kondisi kendaraan ketika digunakan. Pemeriksaan tersebut membantu penyidik menelaah aspek kendaraan berdasarkan hasil yang tersedia, tanpa mengesampingkan keterangan saksi dan bukti lain dalam perkara.
Hasil pemeriksaan kendaraan telah didokumentasikan oleh polisi. Dokumentasi itu diperlukan agar setiap temuan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dalam penanganan perkara, termasuk apabila digunakan dalam proses persidangan. Penyidik perlu memastikan bahwa catatan mengenai kondisi truk disusun secara cermat dan dapat dibandingkan dengan hasil pemeriksaan lain. Dengan demikian, setiap informasi mengenai kendaraan dapat dinilai dalam konteks kejadian secara menyeluruh, bukan berdiri sendiri sebagai penentu penyebab kecelakaan.
Langkah berikutnya, penyidik berencana meminta keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek kendaraan. Keterangan tersebut diharapkan menjelaskan spesifikasi truk serta kinerja komponen-komponennya. Penjelasan ahli akan menjadi bahan bagi penyidik untuk memahami fungsi dan karakteristik teknis kendaraan berdasarkan informasi dari pihak yang memahami produk tersebut. Hasil keterangan itu nantinya akan disandingkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis Ditlantas Polda Metro Jaya. Perbandingan berbagai temuan tersebut diperlukan untuk menguji kesesuaian kondisi kendaraan, rangkaian kejadian, dan hasil analisis teknis. Hingga keterangan ahli dan pencocokan dengan rekonstruksi diperoleh serta ditelaah, penyidik belum menyampaikan hasil akhir mengenai aspek tersebut. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota masih melanjutkan penyidikan dan mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk mendalami perkara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi | Korps Marinir Menerima 12 Kendaraan Tempur Amfibi AAV M35 | Danrem 044/Garuda Dempo Memastikan Kondisi Kesehatan Gajah Binaan di Padang Sugihan
364 kunjungan





