banner 728x250
TNI  

Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi Resmikan Rumah Restorative Justice

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Kasdim 0820/Probolinggo, Mayor Czi Slamet Wahyudi, bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, turut hadir dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Kamis (10/4).

Dalam sambutannya, Mayor Czi Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan. Pendekatan ini dilakukan melalui mediasi sebagai solusi dalam penyelesaian perkara.

banner 325x300

“Ini adalah sebuah inovasi dari pihak Kejaksaan, yang diharapkan dapat menjadi hal positif, di mana setiap persoalan yang terjadi bisa diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga kasus-kasus yang ada bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” jelas Mayor Czi Slamet Wahyudi.

Lebih lanjut, Kasdim berharap agar inovasi ini berjalan dengan baik, dan Rumah Restorative Justice bisa menjadi sarana bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada. Pemerintah daerah pun mendukung penuh program ini sebagai langkah dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Melalui program ini, diharapkan semua stakeholder dan elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan bantuan hukum dan mendukung keberhasilan pelaksanaan restorative justice ini,” ujar Kasdim.

Kasdim juga mengapresiasi sinergitas antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam membentuk Rumah Restorative Justice. Ia menyebutkan bahwa proses ini mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Proses hukum yang melibatkan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan menjaga keseimbangan antara hak-hak korban dan pelaku.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kita dapat menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat, yang pada gilirannya dapat membawa perdamaian bagi masyarakat,” tuturnya.

Program Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah positif dalam memberikan alternatif penyelesaian hukum di tingkat masyarakat, serta memberikan harapan bagi terciptanya keadilan yang lebih merata di Kota Probolinggo. (Edi D/Pendim 0820 Probolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *