banner 728x250

Penjual Miras Di Wilayah Hukum Kunjang, Ada Bekingan

banner 120x600
banner 468x60

Kediri – Seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, dengan lantang mengklaim bahwa dirinya kebal hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada media (9/9/24), di mana ia menyatakan telah menjalin “atensi” dengan aparat penegak hukum setempat, sehingga merasa aman dari tindakan hukum.

 

banner 325x300

Meski lokasi penjualannya berada tepat di depan SDN 1 Juwet dan berhadap-hadapan sebuah sekolah dasar yang seharusnya dilindungi dari aktivitas semacam itu, ia dengan percaya diri menyatakan bahwa bisnisnya berjalan tanpa hambatan. “Barusan Polsek ke sini kok, saya sudah nyambung,” ujarnya dengan nada sombong, merujuk pada hubungannya dengan pihak kepolisian setempat.

 

Kehadiran penjual miras di dekat institusi pendidikan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang.

 

Masyarakat berharap adanya penindakan tegas dari dinas terkait terhadap penjualan miras yang tidak sesuai dengan peraturan, terutama mengingat dampak buruknya terhadap lingkungan pendidikan, selain itu berdampak buruk pada lingkungan banyaknya kasus pencurian, kekerasan, pemerkosaan bahkan pembunuhan yaitu berawal dari konsumsi minuman keras.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *