Polda Jateng- Kabupaten Jepara | Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara. Tersangka dijerat dalam kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Olah TKP dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dimulai pukul 08.00 WIB, dengan dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat pelaku beraksi, yaitu sebuah kamar kos di Kecamatan Tahunan dan sebuah hotel di lokasi yang sama, Kabupaten Jepara.
Dalam keterangan yang disampaikan, Tim olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan. Kegiatan tersebut melibatkan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” jelas AKBP Rostiawan pada Minggu (4/5).
Dari hasil olah TKP, sejumlah barang bukti signifikan ditemukan dan kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri. Di antaranya, potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma yang ditemukan di kamar kos, serta potongan busa kasur dan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma yang ditemukan di kamar hotel.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.
Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di kedua lokasi tersebut. Polisi menduga bahwa kedua tempat tersebut adalah bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.
“Kegiatan Olah TKP ini merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan Metode Ilmiah untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah. (Edi D/*)





