banner 728x250

Publik Jenuh Lemahnya Penegakan Hukum, Pengamat Hukum Minta DPR RI Tak Tunda RUU Perampasan Aset

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa harus menunggu gejolak atau kemarahan publik. Menurutnya, percepatan pengesahan RUU ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang selama ini dianggap lemah dan lamban.

Hardjuno menilai, wacana pengesahan RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama berlarut-larut di parlemen, sementara publik semakin jenuh melihat penegakan hukum yang dinilai tidak tegas terhadap praktik kejahatan luar biasa, seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya.

banner 325x300

“RUU Perampasan Aset ini seharusnya menjadi prioritas nasional. Jangan tunggu kemarahan publik seperti yang pernah terjadi di beberapa negara. DPR harus tegas dan segera mengesahkannya,” tegas Hardjuno di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut ia mencontohkan kondisi yang pernah terjadi di Nepal, Sri Lanka, dan Chile, di mana ketidakadilan hukum dan lemahnya pemberantasan korupsi memicu demonstrasi besar-besaran bahkan pergantian pemerintahan. Menurut Hardjuno, pelajaran dari negara-negara tersebut harus menjadi alarm bagi Indonesia agar tidak terjerumus pada situasi serupa.

“Masyarakat kita sudah jenuh. Kalau DPR terus menunda, bukan tidak mungkin muncul kekecewaan publik yang meluas. Jangan sampai DPR baru bergerak setelah tekanan massa menguat,” ujarnya.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya merupakan instrumen penting dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, negara bisa lebih cepat mengembalikan kerugian negara dan mencegah para pelaku memanfaatkan celah hukum.

Ia menyebut, publik saat ini menaruh harapan besar pada pemerintah dan DPR RI untuk menghadirkan kebijakan hukum yang progresif. RUU ini bukan hanya simbol komitmen antikorupsi, tetapi juga bentuk keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat.

“Kalau DPR konsisten dengan komitmen pemberantasan korupsi, seharusnya tidak ada alasan menunda. Ini bukan hanya soal politik, tetapi soal moral dan kepentingan bangsa,” kata Hardjuno menutup pernyataannya.

Pernyataan tegas Hardjuno tersebut menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan agar tidak mengabaikan desakan publik yang semakin mendesak. Sejumlah pakar hukum sebelumnya juga menilai pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan terobosan penting dalam sistem hukum nasional untuk menutup ruang bagi praktik kejahatan ekonomi yang merugikan negara. (Edi D/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *