banner 728x250

Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas, Disnaker Probolinggo Matangkan Kebijakan Ketenagakerjaan Inklusif

Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas, Disnaker Probolinggo Matangkan Kebijakan Ketenagakerjaan Inklusif
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut diwujudkan melalui dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo yang digelar di ruang pertemuan Disnaker, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 peserta yang berasal dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Probolinggo, serta Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Probolinggo (PDKP).

banner 325x300

Dialog dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian dan Perluasan Kesempatan Kerja, Didik Dali Historijanto Darmawan.

Dalam sambutannya, Saniwar menjelaskan bahwa Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/541/426.32/2023.

Menurutnya, ULDK merupakan layanan khusus yang berfungsi memberikan fasilitasi, pendampingan, serta membuka akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas secara setara tanpa diskriminasi.

“Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses dunia kerja,” ujar Saniwar.

Ia menjelaskan, dialog interaktif tersebut menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas sekaligus menghimpun berbagai aspirasi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Selain memfasilitasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas ke perusahaan maupun pemberi kerja, ULDK juga memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta berbagai bentuk fasilitasi lainnya guna memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal.

“ULDK tidak hanya menjadi penghubung antara pencari kerja disabilitas dengan dunia usaha, tetapi juga memberikan pendampingan agar mereka memiliki peluang yang sama untuk bekerja sesuai kompetensinya,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, organisasi penyandang disabilitas turut menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Salah satu aspirasi yang menjadi perhatian ialah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyandang disabilitas sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Disabilitas yang telah berlaku.

Keberadaan Perbup tersebut dinilai penting sebagai landasan teknis pelaksanaan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, termasuk pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan sedikitnya satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari total pekerja. Sementara instansi pemerintah wajib menyediakan paling sedikit dua persen formasi bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Probolinggo, saat ini terdapat sekitar 2.002 penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 3,6 persen telah terserap bekerja pada 11 perusahaan swasta yang telah membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja disabilitas.

Untuk meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas, Disnaker telah menyiapkan sejumlah program melalui ULDK pada tahun 2027. Program tersebut meliputi peningkatan kompetensi, pendampingan pencari kerja, penyediaan informasi lowongan pekerjaan, hingga perluasan akses kesempatan kerja.

Saniwar berharap seluruh penyandang disabilitas semakin percaya diri dalam mengembangkan kemampuan yang dimiliki dan tidak lagi merasa terpinggirkan dalam memperoleh pekerjaan.

“Pemerintah Daerah akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin baik agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Bambang

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *