Langsa – Proyek pemeliharaan badan jalan di sejumlah ruas dalam wilayah Kota Langsa dengan nilai anggaran sekitar Rp3,6 miliar kembali menjadi sorotan publik. Selain kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, minimnya penjelasan dari pihak terkait atas berbagai temuan di lapangan turut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman.
Sebelumnya, proyek yang dikerjakan dengan skema swakelola tersebut telah menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media pada awal Agustus 2026. Pemberitaan itu menyoroti dugaan kualitas pekerjaan tambal sulam jalan yang dinilai belum maksimal serta meminta adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan wartawan pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.33 WIB di Jalan Tgk Umar, Kecamatan Langsa Kota, pekerjaan perbaikan jalan terlihat menggunakan alat berat jenis asphalt finisher (paver). Dari hasil pengamatan, permukaan aspal di beberapa titik tampak bergaris dan masih memerlukan perataan secara manual oleh para pekerja.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AMR di hadapan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Langsa.
Saat itu, AMR membantah anggapan bahwa alat berat yang digunakan sudah tidak layak.
“Menurut kami alat tersebut masih layak dipergunakan karena ini pekerjaan swakelola. Alat itu masih dapat digunakan meskipun dalam pelaksanaannya dibantu tenaga secara manual,” ujar AMR kepada wartawan, 24 Juni 2026.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruas jalan masih terlihat belum tertutup secara merata. Bahkan hingga awal Agustus 2026, beberapa titik di Jalan Tgk Umar dilaporkan belum seluruhnya selesai dikerjakan.
Saat dikonfirmasi kembali melalui aplikasi WhatsApp pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 11.04 WIB, AMR menjelaskan keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kendala pasokan material.
“Bukan tidak dikerjakan. Aspalnya sedang habis di pabrik. Nanti akan kami lanjutkan setelah material aspal tersedia,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi dari pihak pelaksana terkait penyebab belum rampungnya pekerjaan di sejumlah lokasi.
Di sisi lain, sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari mantan aktivis yang pernah bergabung pada Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa-Aceh, Karo-karo. Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek pemeliharaan jalan tersebut apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp3,6 miliar perlu diawasi secara serius guna memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap Kajati Aceh dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek pemeliharaan badan jalan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo-karo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Langsa terkait desakan tersebut maupun mengenai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Langsa maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: Karo-karo (Mantan Aktivis Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen/LBPH-RI Komda Langsa-Aceh), AMR (PPTK Dinas PUPR Kota Langsa).













