banner 728x250

Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Menguat pada 12 Oktober 2026

Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Menguat pada 12 Oktober 2026
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Kenaikan tersebut tercermin pada harga emas Antam ukuran 1 gram yang bertambah Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya. Dengan perubahan itu, harga emas Antam 1 gram berada di level Rp2.594.000 per gram pada perdagangan hari tersebut.

Pergerakan harga ini menjadi informasi utama dalam perdagangan emas Antam pada awal pekan. Harga yang tercatat sebesar Rp2.594.000 per gram menunjukkan nilai terbaru untuk kepingan emas berukuran 1 gram pada Senin, 12 Oktober 2026. Adapun kenaikan Rp2.000 menjadi penanda perubahan harga dari posisi sebelumnya ke tingkat yang berlaku pada perdagangan tersebut.

banner 325x300

Penyebutan ukuran emas penting karena harga Antam dapat disajikan berdasarkan bobot kepingan. Dalam data perdagangan kali ini, angka yang disampaikan merujuk secara khusus pada emas Antam ukuran 1 gram. Setelah naik Rp2.000, harganya tercatat Rp2.594.000 per gram. Dengan demikian, perdagangan Senin, 12 Oktober 2026, dibuka dalam pemberitaan dengan kabar penguatan harga emas Antam, tanpa mengubah rincian ukuran maupun nilai yang tercantum.

Pada 12 Oktober 2026, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp7.000. Setelah penguatan tersebut, harga buyback berada di level Rp2.408.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa nilai yang ditawarkan ketika emas batangan dikembalikan kepada Antam bergerak naik dibandingkan posisi sebelumnya pada hari yang sama.

Nilai buyback perlu dibedakan dari harga jual emas batangan 1 gram. Harga jual merupakan nominal yang dibayarkan ketika seseorang membeli emas dari penjual, sedangkan harga buyback adalah nilai yang menjadi acuan saat emas tersebut dijual kembali kepada Antam. Karena memiliki fungsi berbeda, kedua angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai harga yang sama, meskipun sama-sama dinyatakan dalam satuan per gram.

Kenaikan Rp7.000 pada buyback menjadi salah satu perkembangan penting dalam pergerakan harga emas Antam pada tanggal tersebut. Level Rp2.408.000 per gram menggambarkan nilai pembelian kembali yang berlaku setelah penyesuaian harian. Dengan demikian, pemilik emas yang memperhatikan potensi penjualan kembali dapat menjadikan angka buyback ini sebagai rujukan untuk menilai perubahan nilai emasnya, tanpa mencampurkannya dengan harga pembelian emas batangan 1 gram.

Rincian yang tersedia dalam sumber untuk perdagangan 12 Oktober 2026 mencakup dua informasi utama, yaitu harga emas Antam Logam Mulia untuk ukuran 1 gram dan harga buyback yang dihitung per gram. Cakupan tersebut menjadi dasar untuk membaca pergerakan harga pada hari itu tanpa memperluas pembahasan ke ukuran atau kategori produk lain yang tidak disertai data.

Harga emas Antam ukuran 1 gram merepresentasikan nilai jual produk emas batangan yang dicantumkan dalam pembaruan harian. Sementara itu, harga buyback per gram menunjukkan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik emas menjual kembali kepemilikannya kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali. Kedua indikator tersebut memiliki fungsi berbeda, sehingga perlu dibaca secara terpisah meskipun sama-sama dinyatakan dalam satuan gram.

Dalam pembaruan kali ini, harga jual emas Antam dan harga buyback sama-sama bergerak menguat. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tidak hanya terlihat pada harga pembelian emas batangan, tetapi juga pada nilai pembelian kembali. Namun, informasi yang tersedia belum memuat rincian untuk keping berukuran lebih besar maupun lebih kecil, sehingga pembaca sebaiknya tidak menarik angka atau perbandingan untuk ukuran lain dari data yang terbatas ini.

Penyajian yang berfokus pada emas 1 gram dan buyback per gram juga membantu menjaga kejelasan informasi. Pembaca dapat menggunakan dua angka yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya sebagai rujukan utama, kemudian membandingkannya dengan pembaruan harga pada hari berikutnya. Dengan demikian, perkembangan harga emas Antam dapat dipantau berdasarkan data yang benar-benar tersedia, tanpa menambahkan perkiraan mengenai tarif produk lain atau rincian yang tidak tercantum dalam sumber.

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian emas batangan Antam. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%.

Ketentuan pajak tersebut berlaku pada saat pembelian emas batangan Antam dan menjadi bagian dari transaksi yang dilakukan oleh pembeli. Perbedaan tarif pemilik NPWP dan pembeli non-NPWP perlu diperhatikan ketika transaksi pembelian berlangsung. Pemilik NPWP memperoleh penerapan tarif 0,25%, sedangkan pembeli non-NPWP dikenai tarif 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku untuk transaksi tersebut.

Untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 juga dikenakan dengan tarif yang berbeda berdasarkan status NPWP. Pemilik NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas nilai transaksi buyback. Adapun penjual atau pihak yang melakukan buyback tanpa NPWP dikenai tarif sebesar 3%.

Baik pada pembelian maupun buyback, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dengan demikian, nilai yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi telah memperhitungkan pemotongan PPh Pasal 22 sesuai tarif berdasarkan kepemilikan NPWP. Pada buyback, ketentuan tarif 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP berlaku khusus bagi transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, sedangkan pembelian menggunakan tarif 0,25% dan 0,5% sesuai status NPWP pembeli.

Baca juga: Pergerakan Harga Emas Antam di Bulan September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Pasar Indonesia | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta: Apa yang Terjadi?

banner 325x300