banner 728x250

Kasus Pembakaran di Labusel: Ahmad Tambak Dituntut 12 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembakaran yang menewaskan anak kandungnya, Wanri Tambak. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Kamis, 5 November 2026. Perkara ini berpusat pada tindakan terhadap Wanri yang berujung pada kematian, sementara jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, Deny menyatakan Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penilaian itu menjadi dasar bagi jaksa untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan tersebut merupakan sikap penuntut umum setelah memeriksa perkara di persidangan; keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta besaran pidana tetap berada di tangan majelis hakim yang mengadili.

banner 325x300

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad diperhitungkan sebagai pengurang pidana apabila hukuman dijatuhkan. Selain itu, penuntut umum memohon agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan tuntutan pokok dan akan menjadi bagian dari hal-hal yang dipertimbangkan hakim ketika memutus perkara.

Dengan demikian, tuntutan 12 tahun penjara menandai tahap penting dalam proses hukum kasus pembakaran di Labusel. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan perkara berkaitan dengan kematian Wanri Tambak, putra Ahmad. Setelah tuntutan dibacakan, proses selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan, termasuk kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Majelis hakim kemudian akan menilai keterangan, bukti, dan argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Hingga putusan dibacakan, tuntutan jaksa belum merupakan vonis pengadilan, dan status hukum terdakwa akan ditentukan melalui proses peradilan tersebut.

Dalam uraian dakwaan jaksa, rangkaian peristiwa yang mendahului pembakaran bermula sehari sebelumnya, ketika Ahmad Tambak disebut berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Keterangan mengenai pertemuan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar yang dipaparkan penuntut umum untuk menjelaskan hubungan para pihak sebelum perkara terjadi. Namun, uraian itu perlu dipahami sebagai versi yang disampaikan dalam dakwaan, bukan sebagai kesimpulan yang berdiri sendiri mengenai seluruh kejadian.

Jaksa menyebut bahwa dalam kesempatan tersebut, Wanri mengusir kakaknya, Alifah Tambak, agar pergi dari rumah. Menurut uraian penuntut umum, Wanri juga melontarkan ancaman akan membunuh Alifah apabila ia tidak pergi. Keterangan mengenai pengusiran dan ancaman itu menggambarkan adanya perselisihan di anggota keluarga. Informasi tersebut berasal dari paparan jaksa mengenai perkara dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh konteks hubungan keluarga, alasan terjadinya pertengkaran, atau bagaimana setiap pihak memandang peristiwa tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa selanjutnya menyatakan bahwa kejadian itu membuat Ahmad sakit hati. Penuntut umum mengaitkan perasaan tersebut dengan dugaan niat Ahmad untuk menghilangkan nyawa Wanri. Dengan demikian, motif yang dipaparkan dalam perkara ini merujuk pada penilaian dan rangkaian keterangan yang diajukan jaksa, bukan fakta yang dapat dinyatakan terlepas dari proses pembuktian. Penyebutan dugaan niat tersebut juga perlu dibedakan dari penetapan bersalah oleh pengadilan. Uraian tentang perselisihan keluarga ini memberikan konteks awal bagi pembaca untuk memahami konstruksi dakwaan, sementara kebenaran serta bobot setiap keterangan tetap menjadi hal yang dinilai dalam persidangan berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan. Karena itu, latar sebelum pembakaran sebaiknya disampaikan dengan atribusi yang jelas kepada jaksa, tanpa mengubah dugaan dalam dakwaan menjadi kepastian mengenai motif ataupun tindakan para pihak.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, peristiwa yang menjerat Ahmad Tambak terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Waktu kejadian disebut sekitar pukul 06.00 WIB. Keterangan mengenai tempat dan waktu tersebut menjadi konteks awal dalam kronologi yang disampaikan dalam perkara pembakaran ini.

Dalam dakwaan, sekitar pukul enam pagi Ahmad melihat Wanri masih tidur di kamar. Setelah itu, Ahmad membeli dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis. Bahan bakar tersebut dibawa menggunakan dua botol bekas air mineral. Uraian itu menyebut jumlah Pertamax yang dibeli serta wadah yang digunakan untuk membawanya, tanpa menerangkan rincian lain mengenai transaksi tersebut.

Berikutnya, Pertamax dari kedua botol dipindahkan ke sebuah ember. Ahmad kemudian membawa ember berisi bahan bakar itu bersama korek api ke kamar tempat Wanri berada. Menurut dakwaan, Ahmad menyiram tubuh Wanri dengan Pertamax sebelum menyalakan api. Urutan ini menggambarkan tindakan yang disebut terjadi setelah Ahmad melihat Wanri masih tidur dan membeli bahan bakar pada pagi yang sama.

Dengan demikian, kronologi yang tercantum dalam dakwaan memuat rangkaian dari pengamatan terhadap Wanri di kamar, pembelian dua liter Pertamax, pemindahan bahan bakar ke ember, hingga penyiraman dan penyalaan api. Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan sebagaimana disampaikan dalam dakwaan mengenai kejadian di Huta Godang pada 22 Maret 2026. Penyebutan kronologi ini tidak menambahkan rincian mengenai keadaan lain di lokasi, hubungan para pihak, ataupun tindakan setelah api dinyalakan, karena hal-hal tersebut tidak disebutkan dalam ringkasan dakwaan yang menjadi dasar uraian ini.

Dalam kondisi tubuh terbakar, Wanri berusaha keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dengan membantu memadamkan api yang membakar tubuhnya. Setelah api berhasil dipadamkan, Wanri dibawa ke Puskesmas Huta Godang agar segera mendapatkan penanganan medis. Pertolongan awal itu menjadi tahap pertama dalam rangkaian upaya perawatan terhadap luka yang dialaminya.

Karena kondisi dan luka bakarnya memerlukan penanganan lebih lanjut, Wanri kemudian dirujuk ke RSUD Rantauprapat. Beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit tersebut, ia kembali dipindahkan untuk memperoleh perawatan lanjutan di RSUP H. Adam Malik, Medan. Meski telah menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, kondisi Wanri terus memburuk. Ia meninggal dunia pada 30 Maret 2026.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan keterangan dokter mengenai dampak luka bakar yang dialami Wanri. Berdasarkan keterangan tersebut, luka bakar memicu komplikasi yang melibatkan beberapa organ dan sistem tubuh, yakni sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal. Komplikasi itu berkembang hingga berujung pada kematian. Uraian medis tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan hubungan luka yang diderita Wanri dan akibat fatal yang terjadi, sebagaimana dipaparkan jaksa dalam perkara ini.

Dengan mengacu pada rangkaian peristiwa, keterangan saksi, dan keterangan medis yang diajukan di persidangan, jaksa menyatakan Ahmad Tambak terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan kematian. Atas dasar itu, jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 469 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menjadi landasan hukum yang digunakan penuntut umum untuk menilai perbuatan terdakwa serta akibat yang ditimbulkannya terhadap Wanri. Penilaian atas dakwaan dan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

365 kunjungan
banner 325x300