banner 728x250

Kritik Pedas DPC AMI Soal Tuntutan BPD Probolinggo, Dinilai Tidak Profesional

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Gelombang kritik tajam kembali menyasar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Madura Indonesia (AMI) setempat secara tegas menolak sejumlah tuntutan yang diajukan oleh BPD kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo. Penolakan ini muncul menyusul aksi yang dilakukan oleh Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang menyerahkan dokumen aspirasi kepada DPRD pada Rabu (4/6/2025).

Dokumen aspirasi tersebut berisi tuntutan BPD terkait penambahan alokasi anggaran, peningkatan tunjangan kinerja, dan sejumlah poin lainnya yang dianggap mengandung keberpihakan pada kepentingan anggota BPD semata. Hal ini memicu respons keras dari berbagai kalangan, terutama DPC AMI yang menilai langkah BPD tidak mencerminkan fungsi pengawasan yang selama ini diembannya.

banner 325x300

Dierel, perwakilan DPC AMI, menyatakan bahwa BPD saat ini kurang efektif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. Menurutnya, BPD seharusnya fokus pada koreksi dan pengawasan demi kemajuan desa, bukan sibuk menuntut tambahan anggaran dan tunjangan yang menurutnya sudah diatur dalam regulasi.

“Saya menilai saat ini fungsi BPD kurang efisien dalam menjalankan tugas sebagai pengawas. BPD kalau bekerja sesuai fungsinya sebagai pengawas, desa akan lebih maju. Begitu ada kesalahan dari pemerintah desa, BPD-lah yang berkewajiban mengoreksi. Bukan malah sibuk menuntut tambahan yang sudah diatur dalam regulasi,” tegas Dierel kepada media ini, Rabu.

Lebih jauh, Dierel mengingatkan bahwa anggota BPD adalah representasi masyarakat yang harus mampu menjalankan tugas secara profesional. Ia mengkritik adanya anggota BPD yang lebih sibuk memperjuangkan kepentingan pribadi ketimbang aspirasi masyarakat.

“Kalau memang tidak mampu mengemban amanah masyarakat, mundur saja. Tidak usah banyak tingkah,” ujar Dierel dengan nada tegas.

Di dalam dokumen aspirasi PABPDSI yang diserahkan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, terdapat sejumlah tuntutan utama, antara lain:

  1. Perubahan pagu Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 15%-25% mulai Tahun Anggaran 2026.
  2. Revisi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 agar mencantumkan biaya operasional BPD minimal 25% dari biaya operasional pemerintahan desa.
  3. Penetapan tunjangan kinerja BPD minimal 10% dari Pendapatan Asli Desa (PAD).
  4. Alokasi dana pengembangan kapasitas BPD minimal Rp500.000 per orang per tahun.
  5. Pengesahan lembaga BPD melalui SK Camat.
  6. Audit kinerja bersama antara pemerintah desa dan BPD oleh Inspektorat Daerah.
  7. Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan APBDes serta pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  8. Penanganan layanan pengaduan masyarakat secara cepat dan tuntas.
  9. Bimbingan teknis penyusunan Perdes tentang layanan informasi publik dan publikasi ke JDIH.
  10. Pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemkab dalam tata kelola desa.

Tak hanya DPC AMI, sejumlah jurnalis juga menyampaikan kekecewaan terkait pernyataan oknum BPD yang menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex yang datang meminta uang ketika ada pembangunan desa.” Pernyataan ini dinilai merendahkan profesi jurnalistik dan menambah panjang daftar kontroversi yang melekat pada citra BPD di mata publik.

“Pernyataan itu sangat tidak etis. BPD seharusnya bekerja sama dengan media sebagai sarana penyampaian informasi publik, bukan malah merendahkan,” kata seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, DPC AMI mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo untuk melakukan evaluasi mendalam sebelum mengabulkan tuntutan BPD.

“Kami mendukung penguatan BPD, tapi bukan dengan cara-cara seperti ini. Pemerintah dan DPRD harus bijak agar kebijakan tetap berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Dierel juga menyerukan evaluasi total terhadap kinerja BPD di seluruh desa di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, harus ada indikator keberhasilan yang jelas dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyampaian aspirasi masyarakat.

“BPD seharusnya menjadi jembatan antara warga dan kepala desa. Jika malah menjadi sumber konflik dan polemik, maka fungsinya patut dipertanyakan,” pungkas Dierel.

Dengan serangkaian kontroversi yang muncul, masa depan BPD di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan. Profesionalisme, integritas, serta kontribusi mereka terhadap pembangunan desa yang inklusif dan partisipatif kini tengah dipertanyakan publik dan berbagai elemen masyarakat. (Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *