TANGERANG SELATAN – Sebuah kios yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras golongan daftar G secara bebas di Jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, mendadak tutup setelah temuan tersebut dilaporkan tim media kepada pihak kepolisian setempat.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada 16 Juni 2026. Dalam investigasi tersebut, ditemukan dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pada Minggu, 21 Juni 2026, tim media mendatangi lokasi dan mendapati kios tersebut masih beroperasi. Selanjutnya, tim menuju Polsek Pondok Aren untuk menyampaikan informasi dan temuan yang diperoleh selama proses investigasi.
Setibanya di Polsek Pondok Aren, tim media diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas kemudian mengarahkan tim untuk berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Menurut keterangan tim media, saat berada di depan ruang Reskrim, mereka tidak bertemu langsung dengan Kanit Reskrim maupun penyidik yang menangani perkara tersebut. Tim mengaku hanya bertemu dengan seorang pria yang menerima informasi terkait lokasi dan dokumentasi temuan.
Dalam kesempatan itu, pria tersebut disebut menyampaikan bahwa laporan akan diteruskan kepada pimpinan dan dilakukan pengecekan ke lokasi.
Namun, berdasarkan pemantauan tim media, tidak terlihat adanya petugas yang mendatangi lokasi setelah laporan disampaikan. Ketika tim kembali ke lokasi, kios yang sebelumnya beroperasi sudah dalam kondisi tertutup dari luar.
Meski demikian, tim media mengaku menemukan adanya aktivitas di dalam kios. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pembelian obat diduga masih dapat dilakukan melalui celah kecil pada pintu rolling door yang tidak tertutup rapat.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas peredaran obat keras daftar G masih berlangsung meskipun kios tampak tidak beroperasi dari luar.
Atas temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan lengkap beserta dokumentasi pendukung kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, laporan juga disebut akan diteruskan kepada Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna meminta pengawasan dan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan adanya kebocoran informasi maupun kemungkinan pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Secara hukum, peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta berbagai peraturan turunannya yang mengatur distribusi dan penjualan obat-obatan keras.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan, temuan investigasi, maupun dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Bbg/Ed/PRIMA/**)
- <a href="https://investigasi88.com/wiraswasta-asal-semarang-meninggal-mendadak-di-hotel-air-mancur-blora-ditemukan-obat-jantung-di-saku-korban/”>Wiraswasta Asal Semarang Meninggal Mendadak di Hotel Air Mancur Blora, Ditemukan Obat Jantung di Saku Korban
- <a href="https://investigasi88.com/mobil-operasional-koperasi-desa-merah-putih-viral-di-alun-alun-kota-probolinggo-asal-dan-tujuannya-misterius/”>Mobil Operasional Koperasi Desa Merah Putih Viral di Alun-Alun Kota Probolinggo, Asal dan Tujuannya Misterius
- Polsek Sumberasih Monitoring Lahan Jagung 21,5 Hektare di Desa Pesisir, Dukung Ketahanan Pangan Nasional














Respon (3)