banner 728x250

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum PPPK IAIN Langsa dan Anggota Tuha Peut Disorot Publik

banner 120x600
banner 468x60

LANGSA – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan IAIN Langsa menjadi perhatian masyarakat. Oknum berinisial ALS disebut-sebut masih aktif sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, meski telah berstatus sebagai PPPK.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lingkungan masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mempertanyakan apakah seorang PPPK diperbolehkan tetap menjabat sebagai anggota Tuha Peut atau perangkat pemerintahan gampong sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

“Setahu kami, jika sudah menjadi PPPK, seharusnya tidak lagi merangkap sebagai perangkat desa atau anggota Tuha Peut. Karena itu kami berharap ada penjelasan dari pihak yang berwenang,” ujar salah seorang sumber kepada wartawan.

Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai regulasi dan kebijakan terkait aparatur negara, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib mematuhi ketentuan disiplin kepegawaian, termasuk larangan yang berkaitan dengan potensi rangkap jabatan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sejumlah kebijakan pemerintah menyebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat menjadi ASN, termasuk PPPK, pada prinsipnya diwajibkan menyelesaikan status jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, penerapan aturan tersebut tetap bergantung pada status jabatan yang disandang, ketentuan peraturan daerah, serta hasil klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, dugaan yang berkembang terkait status ALS masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak IAIN Langsa maupun instansi pemerintah yang membidangi kepegawaian.

Konfirmasi kepada IAIN Langsa

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Humas IAIN Langsa, Syahrial, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.23 WIB.

Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan apakah terdapat izin dari pihak kampus apabila seorang PPPK diketahui juga menjabat sebagai anggota Tuha Peut di Gampong Meurandeh Dayah.

Dua menit kemudian, sekitar pukul 12.25 WIB, Syahrial memberikan tanggapan singkat.

“Maaf bg, bukan kapasitas saya menjawab. Hubungi saja bagian kepegawaian ya,” tulis Syahrial melalui pesan WhatsApp.

Setelah itu, Syahrial juga memberikan nomor kontak pejabat pada bagian kepegawaian IAIN Langsa agar wartawan dapat meminta klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari bagian kepegawaian IAIN Langsa mengenai status kepegawaian ALS maupun penjelasan apakah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak IAIN Langsa, ALS, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Pasukan Ghoib Aceh

Narasumber:

  • Sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
  • Syahrial, Humas IAIN Langsa.
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *