BANDA ACEH – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah wilayah Aceh kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pelaku usaha, nelayan, petani, dan sektor transportasi yang bergantung pada pasokan solar.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Indra, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan harus dilakukan secara transparan dan objektif demi memastikan hak masyarakat terpenuhi,” ujar Indra dalam keterangannya.
Indra juga menyoroti pentingnya pemanfaatan sistem digital yang digunakan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Menurutnya, teknologi tersebut semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pengawasan.
Ia berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat memanfaatkan data yang tersedia untuk mendeteksi apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM.
“Sistem digital harus benar-benar digunakan sebagai alat pengawasan. Jika ada dugaan penyimpangan, data yang tersedia perlu ditelusuri secara profesional sehingga distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” katanya.
Lebih lanjut, Indra menilai kelangkaan solar tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berdampak langsung terhadap roda perekonomian masyarakat.
Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
“Distribusi BBM bersubsidi harus diawasi secara ketat agar masyarakat yang benar-benar berhak tidak dirugikan. Kelangkaan solar memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Indra juga meminta aparat mengoptimalkan fungsi intelijen untuk mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga melakukan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila memang terdapat jaringan yang bermain dalam distribusi BBM bersubsidi, tentu harus diungkap secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup serta diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Mitrapol Aceh menyatakan akan melakukan pemantauan lapangan untuk menghimpun informasi dan fakta secara berimbang.
Indra menegaskan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan kode etik jurnalistik.
Selain itu, ia berharap Pemerintah Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Kodam Iskandar Muda, serta instansi terkait dapat memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan yang dilakukan berbagai pihak, termasuk insan pers, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, dan berimbang. Harapannya, seluruh pihak dapat mendukung terciptanya transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan,” pungkas Indra.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H. (Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh)












