Aceh – Keberadaan aset berupa perangkat radio komunikasi repeater milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa menjadi sorotan publik. Perangkat yang disebut-sebut merupakan aset dinas itu dipertanyakan status keberadaannya karena diduga tidak tercatat dalam proses serah terima jabatan (sertijab) pada 2025.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber pada Senin (3/8/2026) menyebutkan, aset repeater tersebut diduga pernah digunakan untuk mendukung komunikasi operasional Dinas Kesehatan. Namun, belakangan muncul pertanyaan mengenai keberadaan dan status hukumnya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa perangkat repeater tersebut diduga telah dialihkan penggunaannya kepada salah satu organisasi radio komunikasi di Kota Langsa.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ke mana aset repeater itu sekarang. Ada informasi yang beredar bahwa alat tersebut diduga dialihkan penggunaannya kepada salah satu organisasi radio komunikasi. Namun, apakah benar dialihkan, dipinjamkan, atau bahkan dihibahkan, hal itu perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan media ini menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa melalui sambungan telepon pada Senin (3/8/2026).
Saat dimintai keterangan terkait keberadaan aset repeater tersebut, Plt Kadinkes menyampaikan bahwa berdasarkan ingatannya, perangkat tersebut tidak tercantum dalam dokumen serah terima jabatan yang diterimanya.
“Sepengetahuan saya, aset repeater itu tidak ada dalam daftar yang saya terima saat sertijab. Di dokumen administrasi juga tidak tercantum. Namun, saya akan mencoba mengecek kembali kepada rekan-rekan di kantor. Kalau memang ada, tentu perlu ditelusuri karena saat saya menerima jabatan tidak ada penjelasan mengenai aset tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai proses administrasi dan pencatatan aset di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Langsa, khususnya terhadap aset yang diduga masih menjadi milik pemerintah daerah.
Apabila perangkat repeater tersebut merupakan aset daerah, maka setiap perubahan status penggunaan, peminjaman, pemindahan maupun penghapusan aset semestinya dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan didukung dengan dokumen administrasi yang sah.
Karena itu, publik menilai diperlukan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Langsa maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada mantan pejabat Dinas Kesehatan Kota Langsa, pengurus organisasi radio komunikasi yang disebut dalam informasi tersebut, maupun Pemerintah Kota Langsa apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: Sumber khusus (identitas dirahasiakan), Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa.












