banner 728x250

Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mendalami usulan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang salah satu materinya menyangkut penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI saat ini memiliki 106 kursi, sedangkan usulan yang disampaikan mengarah pada peningkatan menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi.

Usulan tersebut belum diputuskan oleh Baleg. Pembahasannya akan dilanjutkan dalam proses legislasi untuk menilai kebutuhan kelembagaan dan representasi politik di Jakarta. Salah satu pertanyaan utama yang hendak dikaji ialah apakah jumlah anggota DPRD yang tersedia saat ini sudah mampu menjalankan fungsi perwakilan warga secara memadai, terutama dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, kompleksitas persoalan perkotaan, serta keragaman kepentingan masyarakat.

banner 325x300

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan untuk membahas usulan tersebut dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk dalam pembahasan Undang-Undang DKJ. Sikap itu menunjukkan bahwa penambahan kursi belum menjadi keputusan akhir, melainkan masih berada pada tahap pengkajian dan pendalaman materi.

Dalam pembahasan berikutnya, Baleg perlu mempertimbangkan dasar hukum, kebutuhan representasi, pembagian daerah pemilihan, serta dampak penambahan anggota terhadap efektivitas kerja DPRD. Jumlah kursi yang lebih besar diharapkan dapat memperluas keterwakilan masyarakat, tetapi juga harus disertai kajian mengenai efisiensi, anggaran, dan kemampuan lembaga menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.

Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada angka 180 atau 220 kursi, tetapi juga pada alasan objektif yang mendasari perubahan tersebut. Hasil kajian Baleg nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah revisi Undang-Undang DKJ perlu memuat ketentuan mengenai perubahan komposisi DPRD DKI Jakarta.

Usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berangkat dari penilaian bahwa kapasitas representasi saat ini belum sebanding dengan jumlah penduduk dan beban kerja pemerintahan di Ibu Kota. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada Jumat, 2 Oktober 2026, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Abdul Azis memaparkan posisi DPRD DKI terkait kebutuhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini mencapai 106 kursi, sedangkan populasi Jakarta diperkirakan sekitar 11 juta jiwa.

Menurut DPRD DKI, karakteristik Jakarta membuat tanggung jawab anggota legislatif daerah menjadi lebih berat. Berbeda dari provinsi lain, Jakarta tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten atau kota. Dengan demikian, seluruh fungsi penyerapan aspirasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan yang pada daerah lain dapat terbagi di DPRD provinsi serta DPRD kabupaten atau kota, berada pada satu lembaga di tingkat provinsi. Kondisi itu dinilai berpengaruh terhadap jangkauan pelayanan representasi masyarakat.

Atas dasar tersebut, DPRD DKI mengusulkan perubahan rasio keterwakilan. Rasio yang berlaku saat ini secara umum dipahami sebagai satu anggota DPRD untuk sekitar 100.000 warga. DPRD DKI mendorong agar perbandingan itu ditinjau menjadi satu anggota untuk sekitar 50.000 atau 60.000 warga. Penyesuaian rasio tersebut diharapkan dapat membuat hubungan wakil rakyat dan masyarakat lebih proporsional, sekaligus memberi ruang yang lebih memadai untuk menampung aspirasi dari berbagai wilayah Jakarta.

Berdasarkan simulasi dengan rasio baru itu, DPRD DKI menyampaikan gagasan penambahan jumlah kursi ke kisaran 180 hingga 220. Rentang tersebut masih merupakan proposal yang diajukan dalam pembahasan bersama Baleg DPR RI, bukan keputusan final. Penetapan jumlah kursi nantinya tetap memerlukan kajian terhadap aspek kependudukan, pembagian wilayah pemilihan, beban kelembagaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, usulan tersebut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut sebelum memperoleh keputusan resmi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220 belum dapat langsung diputuskan. Baleg akan mendalami usulan tersebut melalui pembahasan yang lebih komprehensif, termasuk dengan mengundang para ahli dan meminta kajian lanjutan dari DPRD Jakarta. Langkah ini diperlukan agar setiap opsi yang dipertimbangkan memiliki dasar hukum, administratif, dan politik yang memadai.

Menurut Martin, pembahasan tersebut perlu melihat persoalan representasi politik di Jakarta secara menyeluruh. Dengan jumlah kursi yang tersedia saat ini, satu anggota DPRD harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga. Beban representasi yang besar itu dikhawatirkan menimbulkan sumbatan dalam penyaluran aspirasi masyarakat, karena anggota dewan harus menjangkau konstituen yang sangat luas dengan kebutuhan yang beragam.

Situasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa usulan penambahan kursi perlu dikaji secara serius. Namun, Martin menegaskan bahwa Baleg belum menetapkan penambahan kursi sebagai solusi yang pasti. Penambahan jumlah anggota DPRD hanya merupakan salah satu skema yang mungkin dipilih untuk memperbaiki kualitas hubungan masyarakat dan wakilnya di parlemen daerah.

Dalam proses kajian, Baleg akan meminta pandangan ahli mengenai dampak setiap pilihan terhadap efektivitas lembaga perwakilan, pembagian daerah pemilihan, beban kerja anggota dewan, serta tata kelola anggaran. DPRD Jakarta juga diharapkan memberikan data dan analisis mengenai kondisi keterwakilan saat ini, termasuk pola penyerapan aspirasi dan persoalan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.

Dengan demikian, fokus pembahasan bukan semata-mata menentukan jumlah kursi baru, melainkan mencari cara paling tepat untuk memperbaiki fungsi representasi di Jakarta. Selain penambahan kursi, Baleg masih membuka kemungkinan terhadap pilihan lain yang dapat meningkatkan akses warga kepada wakilnya. Seluruh alternatif tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebelum lembaga terkait mengambil sikap atau merumuskan rekomendasi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD DKI Jakarta akan melanjutkan pembahasan mengenai usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220. Anggota Baleg, Martin, menyebut pertemuan lanjutan kedua lembaga tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Pembahasan itu akan bertepatan dengan momentum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2027, sehingga aspirasi mengenai perubahan ketentuan kursi DPRD dapat dibicarakan dalam agenda legislasi yang lebih terarah.

DPRD DKI Jakarta juga meminta agar revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2027. Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan pengaturan dalam UU DKJ dengan Undang-Undang Pemilu. Penyelarasan itu dinilai penting agar terdapat kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh peserta pemilu dalam mempersiapkan serta menjalankan tahapan pemilihan.

Menurut Abdul Azis, ketidaksesuaian ketentuan dalam UU DKJ dan UU Pemilu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap desain pemilu. Karena itu, perubahan regulasi diharapkan dapat dilakukan sebelum ketentuan tersebut berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam penataan daerah pemilihan dan perhitungan keterwakilan politik di Jakarta. Permintaan untuk memasukkan revisi UU DKJ ke dalam Prolegnas prioritas menjadi bagian dari upaya mendorong pembahasan secara resmi DPR dan pemerintah.

Rencana pertemuan Baleg dengan DPRD DKI Jakarta akan menjadi ruang untuk memperdalam dasar pengajuan penambahan kursi sekaligus membahas kebutuhan perubahan regulasi. Ketentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang tercantum dalam UU DKJ dinilai belum mempertimbangkan representasi berdasarkan jumlah penduduk Jakarta. Pertimbangan tersebut menjadi alasan utama bagi DPRD DKI untuk mendorong revisi dan memastikan komposisi kursi lebih sesuai dengan kondisi demografis ibu kota.

banner 325x300