banner 728x250

Camat Wonomerto Gerak Cepat Respons Pemberitaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa, Rakor Malam Digelar Bersama Kades

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Camat Wonomerto, Rasyidi, bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan portal media online Patrolihukum.net terkait dugaan rangkap jabatan salah satu perangkat Desa Pohsangit Tengah yang juga tercatat sebagai pengurus Kelompok Tani (Poktan).

Respons tersebut disampaikan langsung oleh Rasyidi kepada redaksi saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026). Ia menyebut pihak kecamatan segera melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa guna membahas persoalan tersebut.

banner 325x300

“Ini proses rakor kita malam dengan kades. Masih proses, mas. Semua disuruh milih di antara jabatan, dan paling tidak dilampirkan surat atau pernyataan mundur diri,” ujar Rasyidi.

Dimediasi dan Difasilitasi

Rasyidi juga menjelaskan bahwa proses komunikasi turut dijembatani oleh Maat, yang disebutnya juga merupakan bagian dari kepengurusan Poktan. Upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian berjalan kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Langkah cepat tersebut dinilai sebagai bentuk respons terhadap kontrol sosial yang dilakukan media dan masyarakat. Sebelumnya, dugaan rangkap jabatan perangkat desa berinisial SY menuai sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sebagaimana diketahui, perangkat desa memiliki batasan dalam menjalankan jabatan. Dalam Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juga menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Diminta Memilih Salah Satu Jabatan

Menurut Camat, solusi yang ditempuh adalah meminta pihak yang bersangkutan menentukan sikap secara tegas.

“Semua disuruh memilih. Kalau memang tetap di perangkat desa, maka harus ada pernyataan mundur dari jabatan lain. Itu prinsipnya,” tegas Rasyidi.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pembinaan administratif agar tidak terjadi pelanggaran regulasi maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Komitmen Pengawasan

Sementara itu, Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., sebelumnya menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke instansi terkait apabila tidak ada tindak lanjut. Namun dengan adanya respons cepat dari kecamatan, publik kini menunggu realisasi konkret dari hasil rakor tersebut.

Redaksi Patrolihukum.net menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan administratif berupa surat pernyataan resmi atau keputusan final terkait jabatan yang dipilih.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki peran untuk menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pembinaan masih berlangsung di tingkat kecamatan dan desa. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi. (Edi D/Bambang/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *