Banggai – Tepatnya pada Selasa 19 Mei 2026, Salah satu sumber yang tidak di sebutkan nama nya kepada media ini mengungkapkan, yang mana dirinya merasa di rugikan terkait dugaan Kadus 3 Desa Minahaki, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai , sebar fitnah terkait tutup cafe karena tidak di kasih utang, oleh sebab itu Roby. akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut yang dapat merusak citranya,”sebutnya.
Lanjut, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, sehingga awak media ini mengkonfirmasi oknum Kadus 3 (MNT) melalui chat was, ap, dengan nomor 08xxxxxxxxxx, awalnya aktif dan tiba- tiba di blokir kedua nomor tersebut yang di gunakan menghubunginya, ada apa kenapa takut, kalau memang tidak benar menyampaikan hal tersebut,” jelasnya.
Oleh sebab itu terlampir dua hasil krinsud nomor hand pond (HP) yang di gunakan mengkonfirmasi, awalnya aktif dan langsung di blokir.
Lanjut, berdasarkan informasi yang di himpun oknum kadus (MNT) sempat menyebar luaskan informasi bohong, dan bahkan bercerita kepada salah satu warga setempat insial (Arln) dan sempat adu mulut dengan kaka nya, karena hal tersebut tidak benar adanya.
Dalam hal ini saya selaku yang merasa keberatan meminta agar kadus 3 (MNT) menunjukan bukti yang dia sebar luaskan, dan bukti keberadaan saya di cafe tersebut, jangan menyampaikan hal tampa bukti kongkrit, sejak kapan saya masuk cafe dan minum di tempat oknum terlapor, ini sebagai bentuk pencemaran nama baik serta diskriminasi kebebasan pers dalam mengungkap fakta, sehingga saya akan mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut,”tegas Roby.
Oleh sebab itu kalau memang cafe merasa benar kenapa tidak laporkan pemberitaan kami, bahkan persoalan pengancaman yang terjadi, karena dampak dari pemberitaan izin resto di jadikan cafe masih bergulir di polsek toili, sehingga di minta kadus (3) tunjukan buktinya jangan hanya menyebarkan fitnah guna mendiskriminasi kebebasan pers,” pintanya.
sampai berita ini tayang salah satu Anggota Polsek Toili, akan mempertemukan kedua belah pihak pada besok hari, guna klarifikasi.
Disini saya pertegas apa bila yang di sampaikan oleh oknum kadus 3 Desa Minahaki tidak mampu menunjukan bukti kongkrit terkait apa yang dirinya sampaikan, maka proses hukum harus berjalan, jangan biarkan oknum pemerintah semau jidat sebar fitnah karena di duga ada tendensi pribadi, sehingga apa yang dilakukan oknum tersebut mencederai prinsip- prinsip sebagai pemerintah yang berlaku netral,” tutupnya.
Lp. Tim Redaksi










Respon (2)