banner 728x250

Perangi Rokok Ilegal! Pemkab Probolinggo Dorong Masyarakat Laporkan Pelanggaran Cukai

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Kantor Bea dan Cukai Probolinggo terus meningkatkan langkah nyata dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui kampanye nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, kedua institusi ini menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menyasar para pedagang rokok, tetapi juga kalangan pelajar, aparat desa, hingga kelompok masyarakat di pelosok kecamatan. Tujuannya jelas: membangun kesadaran kolektif bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan daerah.

banner 325x300

Dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Probolinggo menekankan pentingnya masyarakat memahami lima ciri utama rokok ilegal agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.

Adapun lima ciri tersebut, yaitu:

  1. Rokok polos tanpa pita cukai.
  2. Rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
  3. Rokok dengan pita cukai bekas.
  4. Rokok yang memakai pita cukai bukan haknya.
  5. Rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya.

Kepala Bea Cukai Probolinggo menjelaskan bahwa pengetahuan ini penting agar masyarakat mampu membedakan produk legal dan ilegal di pasaran. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang cerdas, tetapi juga pengawas aktif di lingkungannya.

Sebagai bentuk partisipasi publik, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap temuan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan resmi di nomor 1500225 dan 0898-1815-599 (WhatsApp).

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Masyarakat berperan penting dalam menekan peredarannya,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai setempat.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan rahasia, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyampaikan informasi.

Pemkab Probolinggo menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor bagi hasil cukai hasil tembakau. Dana tersebut selama ini menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Ketika masyarakat membantu memerangi rokok ilegal, sejatinya mereka ikut memperkuat fondasi pembangunan daerah,” tegas perwakilan dari Pemkab Probolinggo.

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai menilai bahwa keberhasilan kampanye ini hanya dapat tercapai melalui kolaborasi lintas sektor: pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, serta masyarakat sipil. Dengan sinergi yang kuat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” menjadi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan tata niaga tembakau yang adil, legal, dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Probolinggo.

(Edi D/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *