banner 728x250
Hukum  

Tiga Tersangka Kasus Ekspor Mineral Tanah Jarang Diserahkan ke Penuntut Umum

Tiga Tersangka Kasus Ekspor Mineral Tanah Jarang Diserahkan ke Penuntut Umum
banner 120x600
banner 468x60

Batam | Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 2 November 2026. Dengan proses ini, penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan. Tim penuntut umum selanjutnya akan menelaah berkas dan barang bukti yang diserahkan, serta mempersiapkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM selama periode 2018–2026. Penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan pelanggaran dalam ekspor mineral tanah jarang, yang dikenal secara internasional sebagai rare earth minerals. Aktivitas yang menjadi perhatian penyidik disebut berhubungan dengan wilayah Batam, Kepulauan Riau. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara, bukan penetapan kesalahan para tersangka.

banner 325x300

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi mengenai penyerahan tahap dua itu pada Rabu, 4 November 2026. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Setelah menerima berkas perkara, penuntut umum akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil serta menentukan agenda pelimpahan perkara. Proses berikutnya mencakup penyusunan dakwaan dan pengajuan perkara ke persidangan apabila persyaratan penuntutan terpenuhi. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tiga tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum dalam perkara ekspor mineral tanah jarang tersebut adalah Iwan Setiawan, Gian Prabuharto, dan Junanto Kurniawan. Masing-masing disebut dalam sumber bersama jabatan atau posisi yang berkaitan dengan perkara. Iwan Setiawan tercatat sebagai perwakilan PT PMM. Gian Prabuharto disebut menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Sementara itu, Junanto Kurniawan dicantumkan sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, atau berstatus P-21. Status tersebut menandai bahwa hasil penyidikan telah dinilai memenuhi kelengkapan untuk memasuki tahap penuntutan. Dengan demikian, pelimpahan bukan hanya menyangkut para tersangka, tetapi juga barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Tahap ini memungkinkan penuntut umum menindaklanjuti perkara berdasarkan berkas dan bukti yang diserahkan, sesuai proses hukum yang berlaku.

Anang menjelaskan bahwa penyidik menempuh beberapa tahapan dalam menangani perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap. Tahapan itu mencakup pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti surat, serta pemeriksaan terhadap para tersangka. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Keterangan para saksi dan ahli, dokumen yang relevan, serta keterangan tersangka menjadi unsur yang ditelaah dalam proses tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum disampaikan kepada penuntut umum.

Identitas dan jabatan yang dicantumkan memberi gambaran mengenai posisi masing-masing tersangka dalam konteks perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan. Penetapan pertanggungjawaban pidana merupakan bagian dari proses peradilan selanjutnya. Setelah pelimpahan, penuntut umum akan menangani perkara berdasarkan berkas dan barang bukti yang diterima, lalu menentukan langkah penuntutan sesuai ketentuan. Keterangan mengenai P-21 dan tahapan penyidikan menjelaskan dasar prosedural penyerahan tersebut, sementara pemeriksaan di persidangan menjadi ruang untuk menguji bukti dan keterangan yang diajukan.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), Iwan diduga mengarahkan proses pengambilan sampel mineral agar dilakukan hanya dari bagian atas jumbo bag. Arahan tersebut disebut bertujuan memenuhi persyaratan dokumen ekspor. Iwan juga diduga meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium dibatasi sebanyak satu kilogram, meskipun sampel diambil dari seluruh kontainer pada setiap pengiriman. Dengan cara itu, pemeriksaan tetap dilakukan, tetapi jumlah material yang diuji tidak menggambarkan keseluruhan muatan secara memadai. Uraian ini merupakan dugaan peran yang disampaikan Kejagung, bukan kesimpulan mengenai kesalahan para tersangka.

Iwan selanjutnya disebut meminta Gian untuk tidak menerbitkan certificate of analysis (COA) yang mencantumkan kandungan logam tanah jarang. Permintaan tersebut diduga tetap disampaikan walaupun hasil pengujian laboratorium telah mendeteksi kandungan mineral tersebut serta unsur radioaktif. Kejagung menyatakan Gian menyetujui permintaan Iwan. Setelah itu, Gian diduga menerbitkan dokumen verifikasi ekspor, laporan surveyor (LS), dan laporan hasil verifikasi (LHV). Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk melengkapi pengajuan dokumen ekspor. Dalam dugaan perkara ini, penerbitan dokumen tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian verifikasi atas barang yang akan dikirim ke luar negeri.

Adapun Junanto, menurut Kejagung, diduga memberikan persetujuan atas pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan menerbitkan nota pelayanan ekspor (NPE). Tindakan itu disebut dilakukan meskipun hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral tanah jarang dalam barang yang diperiksa. Kejagung juga menerangkan bahwa langkah Junanto tersebut terjadi setelah ia mengikuti pertemuan dengan Iwan dan jajaran direksi PT PMM. Rangkaian dugaan peran ini menggambarkan keterlibatan para tersangka pada tahapan berbeda, mulai dari pengambilan dan pengujian sampel hingga penerbitan dokumen serta persetujuan ekspor. Seluruh uraian mengenai tindakan masing-masing pihak tersebut bersumber dari keterangan Kejagung dan tetap merupakan dugaan dalam proses hukum yang berjalan.

Ketiga tersangka dalam perkara ekspor mineral tanah jarang dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pencantuman pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara pada tahap ini. Pasal 603 KUHP memuat ketentuan pidana terkait perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sedangkan Pasal 20 huruf a atau c mengatur ketentuan mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Adapun Pasal 18 dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi mencakup ketentuan mengenai pidana tambahan. Penerapan pasal-pasal itu masih merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.

Perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Penyerahan tersebut menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Tahap ini juga dikenal sebagai penyerahan tahap dua dalam proses penanganan perkara pidana.

Selanjutnya, penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan mencermati kelengkapan materiil maupun formilnya. Penelaahan itu diperlukan untuk menyusun dakwaan serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi. Setelah persiapan tersebut dilakukan, penuntut umum dapat mengajukan perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga tahap ini, belum berarti perkara telah disidangkan; proses persidangan baru berlangsung setelah pelimpahan dan penetapan tahapan berikutnya oleh pengadilan.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Narkotika di Banyuwangi Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan | Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus Phishing Kartu Kredit Lewat Fake BTS di Jalur MRT Jakarta | Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu

203 kunjungan
banner 325x300