banner 728x250

Ketua FPII Beri Ultimatum Bank DKI: Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, (5/5/2025) — Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengecam keras gangguan layanan yang terjadi pada PT Bank DKI selama hampir dua bulan terakhir. Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menyatakan bahwa masalah ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan sebuah kegagalan sistemik yang menyebabkan kerugian besar bagi ribuan nasabah, termasuk organisasi-organisasi vital di DKI Jakarta.

Kasihhati mengungkapkan bahwa gangguan ini telah mencapai level krisis yang menimbulkan kerugian masif. FPII menduga adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak nasabah yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, dan bahkan menemukan fakta-fakta mengejutkan terkait kegagalan manajemen teknologi perbankan Bank DKI.

banner 325x300

Gangguan Sistem yang Merugikan Nasabah

Menurut FPII, gangguan yang dialami nasabah Bank DKI lebih serius dari yang diinformasikan oleh pihak bank. Tidak hanya aplikasi dan ATM yang bermasalah, tetapi juga infrastruktur core banking yang menghambat transaksi lintas bank. Hal ini menyebabkan kerugian finansial langsung dan tidak langsung yang diperkirakan mencapai Rp 378 miliar hanya dalam satu bulan.

“Kerugian langsung yang dialami nasabah perorangan dan korporasi sangat besar. Beberapa kerugian di antaranya akibat biaya transfer melalui bank lain, biaya transportasi tambahan, serta gangguan operasional bisnis yang menyebabkan kerugian signifikan,” jelas Kasihhati.

Bukti Kelalaian dalam Pengelolaan Sistem Perbankan

FPII juga mendapati bukti kelalaian sistemik dalam pengelolaan teknologi informasi Bank DKI, seperti tidak adanya disaster recovery plan (DRP) yang memadai, serta kegagalan dalam melakukan komunikasi yang jelas kepada nasabah dan publik terkait status gangguan. Selain itu, waktu pemulihan yang berlarut-larut menunjukkan ketidakmampuan bank dalam memenuhi standar pemulihan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Tuntutan FPII kepada Bank DKI

Sebagai respons terhadap gangguan ini, FPII mengajukan tuntutan kepada manajemen Bank DKI, yang meliputi:

  1. Pemulihan layanan perbankan dalam waktu 3×24 jam.
  2. Kompensasi finansial bagi nasabah yang terdampak.
  3. Pembentukan tim krisis gabungan yang melibatkan perwakilan nasabah, ahli independen, dan regulator.
  4. Laporan transparan mengenai kronologi gangguan dan langkah pemulihan.
  5. Evaluasi dan restrukturisasi manajemen teknologi informasi bank.

FPII menegaskan bahwa jika dalam waktu 7 hari kerja tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka akan mengkoordinasikan gugatan class action yang melibatkan ribuan nasabah terdampak dan mengajukan aduan resmi ke OJK, Bank Indonesia, serta Komisi Informasi Publik.

Peringatan Keras kepada Bank DKI

FPII juga menegaskan bahwa Bank DKI, sebagai Bank Pembangunan Daerah milik Pemprov DKI Jakarta, memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan layanan yang optimal, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan daerah.

Kasihhati juga mempertanyakan sikap diam OJK dan Bank Indonesia yang seharusnya lebih proaktif dalam melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas perbankan.

Aksi Lanjutan oleh FPII

Sebagai bentuk perjuangan, FPII akan meluncurkan serangkaian aksi, termasuk membuka posko pengaduan, meluncurkan petisi online #BankDKIHarusBertanggungjawab, serta menggelar aksi protes damai di depan kantor pusat Bank DKI pada 9 Mei 2025.

“Ini lebih dari sekadar masalah teknis perbankan. Ini menyangkut hak fundamental konsumen dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas Kasihhati.

Sumber: Eric, Presidium FPII

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *