Probolinggo – Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo, muncul berbagai polemik dan reaksi keras dari sejumlah kalangan, terutama terkait dugaan pembatasan peliputan wartawan. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jatikusuma, menjadi sorotan lantaran sejumlah wartawan melaporkan adanya pembatasan akses peliputan yang dinilai tidak transparan dan membatasi kebebasan pers.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Lutfi Hamid, mengkritik keras dugaan pelarangan terhadap wartawan, khususnya yang tidak berasal dari media internal DPRD, untuk meliput secara leluasa dalam forum tersebut. Menurut Lutfi, sikap yang terkesan membatasi ruang gerak wartawan merupakan tindakan antidemokratis dan berpotensi melanggar kebebasan pers yang diatur undang-undang.
“Seharusnya DPRD melalui ketuanya memberikan ruang seluas-luasnya bagi wartawan dan LSM untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Anggota dewan harus siap menerima kritik sebagai pejabat publik. Jika tidak siap dikritik, lebih baik mundur dari jabatan,” tegas Lutfi dengan nada tegas.
Lutfi menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Dengan membatasi ruang gerak wartawan, sama saja menutup akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran konstitusi. Pejabat publik yang menghalangi tugas jurnalistik harus diproses secara hukum. Kami dari AMPP tidak akan tinggal diam,” tegas Lutfi lagi.
Lebih lanjut, Lutfi juga mengomentari video yang sempat direkam media di mana Ketua DPRD disebut-sebut mengatur Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat dan salah besar, karena DPRD bukan institusi yang mengatur APH.
Sementara itu, Ketua DPRD Oka Mahendra Jatikusuma membantah keras tudingan adanya pembatasan peliputan wartawan. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyatakan bahwa semua rapat DPRD bersifat terbuka dan media tetap diberikan akses untuk melakukan peliputan.
“Kami tidak pernah melarang wartawan meliput. Ruang peliputan sudah kami siapkan. Namun, jika wartawan lalu-lalang di dekat peserta saat rapat, tentu hal itu dapat mengganggu jalannya diskusi,” jelas Oka.
Oka menegaskan bahwa arahan agar wartawan tidak mondar-mandir selama rapat bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya menjaga ketertiban dan konsentrasi peserta forum agar diskusi berjalan efektif.
Terkait istilah “media resmi DPRD”, Oka menerangkan bahwa itu merujuk pada tim humas internal yang bertugas mendokumentasikan kegiatan untuk keperluan arsip dan informasi resmi, bukan untuk membatasi akses media eksternal.
“Media tetap diperbolehkan meliput. Kami hanya berharap situasi rapat tetap kondusif. Dokumentasi dari Humas DPRD dapat diakses jika dibutuhkan,” tambahnya.
Kejadian ini menegaskan pentingnya dialog terbuka dan pemahaman bersama antara pejabat publik dan insan pers, agar batasan profesional dan teknis dalam peliputan di forum-forum kebijakan publik dapat disepakati demi menjaga transparansi dan demokrasi yang sehat. (Edi D/Red/**)












