Surabaya, Jawa Timur – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Faradila memasuki fase krusial menjelang penetapan P21. Dalam hukum acara pidana, P21 merupakan tahapan ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat Jawa Timur (LBH LIRA Jatim) menggelar audiensi di Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip due process of law.
Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk pengawasan hukum yang sah dan konstitusional. LBH LIRA Jatim menekankan pentingnya kelengkapan seluruh alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada kekurangan formil maupun materiil sebelum berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kami ingin memastikan bahwa sebelum P21 dinyatakan, seluruh unsur pembuktian benar-benar lengkap dan kuat secara yuridis. Jangan sampai ada kekurangan yang justru berpotensi melemahkan perkara saat masuk ke tahap persidangan. Prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penyidik sangat menentukan kualitas penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah advokat turut hadir, antara lain Samsudin (Wakil Presiden LIRA), Sumiatin, Rr. Lilis Hermawati, Chandra Jenry Deswantoro, Slamet Daryoko, dan Kunarso. Kehadiran tim hukum ini disebut sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara hingga tuntas.
Alexander menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara. Namun, sebagai kuasa hukum keluarga korban, LBH LIRA memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Harapan kami, ketika nanti perkara disidangkan — yang berpotensi digelar di wilayah Probolinggo — seluruh konstruksi hukum sudah solid dan siap diuji di muka persidangan,” tegasnya.
Kasus ini disebut telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi elemen penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
LBH LIRA Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru status berkas perkara dan waktu penetapan P21. (Bambang/**)






