BREBES – Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.
Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes pada Minggu (31/5/2026). Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga pelapor, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel yang berada di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Karena lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, penanganan perkara berpotensi dikoordinasikan lebih lanjut dengan aparat kepolisian yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan kewilayahan.
Pihak keluarga korban menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar mendapatkan kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat diinisiasi oleh Pemerintah Desa Pakujati. Namun, mediasi yang direncanakan berlangsung pada Senin (1/6/2026) belum terlaksana akibat belum tercapainya kesepakatan mengenai lokasi dan waktu pertemuan.
Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., diketahui berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak guna membuka ruang dialog. Mediasi awal yang dijadwalkan pada pagi hari tidak terlaksana, kemudian dilakukan penyesuaian waktu. Namun hingga siang hari, pertemuan tersebut belum juga terealisasi.
Perbedaan pandangan terkait lokasi pertemuan menjadi salah satu kendala utama. Pihak keluarga korban menghendaki agar pertemuan dilakukan di Balai Desa Jipang, sementara pihak lain berpegang pada lokasi yang sebelumnya telah dibicarakan.
Perwakilan keluarga korban menyampaikan bahwa mereka bersedia menghadiri pertemuan apabila dilaksanakan di wilayah mereka dengan alasan kemudahan koordinasi dan kenyamanan keluarga.
Sementara itu, Kepala Desa Pakujati menyatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi proses mediasi dan berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu guna menjaga komunikasi tetap berjalan dengan baik.
Hingga berita ini ditulis, belum tercapai kesepakatan terkait jadwal maupun lokasi mediasi lanjutan. Proses hukum yang telah dilaporkan ke kepolisian pun masih berlangsung.
Pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut melalui jalur hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait laporan yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Edi D/Tim Red/PRIMA)
- Wapimpred Media Patrolihukum. net Jalin Silahturahmi Bersama Kasubsektor Toili Barat, Wujud Sinergitas Mitra Kerja.
- Polres Probolinggo Kota Bergerak, Petani Jagung Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
- Momen Sakral di Bromo, Kapolres Rico Yumasri Resmi Menjadi Warga Kehormatan Masyarakat Tengger









Respon (1)