PASURUAN – Kasus dugaan pengeroyokan disertai penggunaan senjata tajam yang menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini resmi bergulir di ranah hukum. Kuasa hukum korban mendesak Polres Pasuruan bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, Abd Wahid diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang yang mengakibatkan dirinya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam serta luka memar di beberapa bagian tubuh.
Akibat luka yang dideritanya, korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk mendapatkan pertolongan darurat.
Tidak terima atas kejadian tersebut, istri korban, Sirliana, secara resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasuruan pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam pelaporan tersebut, Sirliana didampingi kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari Kantor Advokat A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan Nomor: STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 15 Juni 2026. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Feriyanto mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk mengamankan rekam medis korban, mengumpulkan dokumentasi maupun rekaman video yang beredar, serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut,” ujar Feriyanto usai mendampingi pelaporan.
Menurutnya, proses penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi sesuai peran masing-masing.
“Kami berharap penyidik dapat mengidentifikasi setiap individu yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga melakukan pembacokan maupun yang berperan aktif dalam peristiwa tersebut. Tujuannya agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti bersalah,” katanya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Pasuruan. Pihak korban berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas laporan yang telah diterima. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Bambang/**)











